Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Kritik KPK: OTT Itu Kampungan

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpidato saat peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpidato saat peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengkritik fungsi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritik itu dia sampaikan dalam acara peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Luhut mengatakan, KPK memiliki fungsi yang selama ini tidak pernah atau kurang didorong, yakni fungsi pencegahan. Karena itu, pemerintah membentuk Lembaga National Single Window (LNSW). Unit organisasi Kemenkeu ini bertugas melaksanakan Indonesia National Single Window (INSW), portal pengurusan dokumen ekspor-impor dan logistik nasional.

Dia menyebut, pembentukan LNSW melibatkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. “Ini kerjaan ramai-ramai, tidak ada yang paling hebat atau berprestasi. Semua sama hebatnya,” ujar Luhut dalam sambutannya.

Dengan LNSW, Luhut mengklaim efisiensi pengurusan makin tinggi dan menutup celah korupsi. Sebab, kata dia, pelaku usaha akan berurusan dengan mesin. Hal ini berbeda dengan penandatanganan pakta integritas pencegahan korupsi yang dia nilai tidak efektif. “Kalau pakta integritas, tanda tangan panjang-panjang, sampai kapan pun korupsi jalan aja. Dia bisa bertemu, bisa bernegosiasi,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luhut mengatakan, sistem yang dibangun pemerintah ini tak hanya mengurus perihal penerimaan. Bagi pelaku usaha yang tidak patuh, mereka akan secara otomatis dilarang ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. “Siapa pun dia, mau pakai bahu kuning, merah, hitam. Mau tentara, polisi yang membekingi,” kata dia, mengklaim.

Dengan adanya digitalisasi urusan ekspor-impor, Luhut mengklaim tugas KPK akan makin berkurang. Sebab, kata dia, sistem yang akan melindungi bangsa ini. Dia meminta semua pihak bekerja sama untuk mewujudkan Government Technology (GovTech). “Memang operasi tangkap tangan (OTT) kampungan. Kita harus bangun sistem supaya tidak terjadi itu,” kata dia.

Pilihan editor: Bareskrim Sita Ratusan Obat Perangsang Poppers Asal Cina, Sudah Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

1 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

3 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengetok palu putusan dalam sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

Dewas KPK mrngungkap alasan hanya memberi sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

12 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

17 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

17 jam lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Cara Tekan Polusi Menurut Kemenko Marves, dari Bus Listrik hingga Konversi Sampah

Pemerintah menggunakan sejumlah sumber daya ramah lingkungan dan pendanaan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum.


Bos AirAsia Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Sampaikan Sejumlah Usulan ke Luhut

19 jam lalu

CEO AirAsia Group Tony Fernandes berjalan di samping armada AirAsia Airbus A320 yang menggunakan corak
Bos AirAsia Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat di Indonesia, Sampaikan Sejumlah Usulan ke Luhut

CEO Capital A Berhad, induk perusahaan maskapai penerbangan AirAsia, Tony Fernandes menyoroti mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

1 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


Soal Transisi Energi dan Dekarbonisasi, Luhut Sebut Harus Adil dengan Ekonomi dan Berjalan Beriringan

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan  saat menyampaikan pidato dalam peresmian pabrik bahan anoda baterai litium di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah pada Rabu, 7 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Soal Transisi Energi dan Dekarbonisasi, Luhut Sebut Harus Adil dengan Ekonomi dan Berjalan Beriringan

TEMPO, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan tekankan transisi energi harus adil dengan ekonomi dan berjalan beriringan dengan dekarbonisasi.