Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan

image-gnews
Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat dan Banten membuat pernyataan akademik terkait masalah penetapan dosen dalam jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses penetapan profesor sesuai hakikatnya. 

Secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. “Maka profesor merupakan jabatan akademik yang hanya boleh dimiliki oleh dosen tetap,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis 18 Juli 2024. 

Selain itu, Paguyuban Profesor mempersoalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.

Menurut Eddy, Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi. “Tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan,” ujarnya.

Karena itu, secara secara hukum jenjang jabatan akademik profesor dilarang untuk diberikan kepada orang yang bukan dosen tetap, atau tidak bekerja di perguruan tinggi, sudah tidak mengajar atau sama sekali tidak pernah mengajar di perguruan tinggi, juga kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya mengajar di perguruan tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Profesor, kata dia, merupakan dosen tetap yang memangku jabatan akademik tertinggi di suatu perguruan tinggi. Sebagai dosen, maka profesor di suatu perguruan tinggi wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, dan berperilaku berdasarkan kebenaran dan kejujuran. “Bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, dan uang atau materi,” ujarnya.

Proses penilaian dan penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik profesor menurut Eddy, wajib dilakukan oleh penilai yang telah teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, tidak menggunakan kekuasaan, dan tidak tergiur oleh uang atau materi. Prosesnya juga wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pilihan Editor:Ratusan Dosen dan Tendik PPPK Demo di Kemendikbud, Minta Status Naik Jadi PNS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

3 jam lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.


Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

21 jam lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

Upaya memulihkan akreditasi ini juga berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di Universitas Lambung Mangkurat.


Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

23 jam lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

Iwan mengatakan saat ini ULM telah membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) demi memulihkan akreditasi ULM.


Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

23 hari lalu

Pengukuhan Guru Besar Tetap untuk bidang Fraud Examination Universitas Bina Nusantara (Binus) Gatot Soepriyanto di Auditorium Kampus Binus Anggrek, Jakarta Barat pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.


Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

31 hari lalu

Todung Mulya Lubis bersama jajaran Forum Guru Besar, Akademisi, tokoh masyarakat sipil, pegiat HAM, aktivis 98, menemui Kapolri mendesak kekerasan aparat keamanan terhadap penyampai aspirasi dalam beberapa unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kecam Sikap Brutal Polisi Hadapi Demonstran, Forum Guru Besar: Jangan Melukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Forum Guru Besar bersama aktivis dan pembela HAM mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan kritik atas sikap brutal polisi menghadapi demonstran.


Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

33 hari lalu

Prof Sulistyawati Irianto Guru Besar FH UI. Foto: FHUI
Sosok Sulistyowati Irianto Guru Besar FH UI Pendukung Putusan MK

Sulistiyowati Irianto Guru Besar FH UI ikut menyuarakan poin-poin mengenai upaya kawal putusan MK dalam aksi unjuk rasa di Gedung MK.


Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

34 hari lalu

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyayangkan langkah Baleg DPR yang menganulir putusan MK. "DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat," katanya.


Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

34 hari lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.


Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

34 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Lolos Seleksi Pilrek UI, Ini Komitmen Profesor Termuda di Fakultas Teknik

Dari sembilan kandidat internal di Pemilihan Rektor UI, empat di antaranya berasal dari Fakultas Teknik.


Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

37 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK. Aksi ini digerakkan oleh keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang disebutkan mengalami kemunduran drastis. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan MK, Akademisi dan Aktivis 98: DPR dan Presiden Ugal-ugalan Membajak Demokrasi

Guru besar, akademisi dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa depan MK untuk mengawal putusan MK.