TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat dan Banten membuat pernyataan akademik terkait masalah penetapan dosen dalam jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses penetapan profesor sesuai hakikatnya.
Secara hukum berdasarkan Pasal 72 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. “Maka profesor merupakan jabatan akademik yang hanya boleh dimiliki oleh dosen tetap,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis 18 Juli 2024.
Selain itu, Paguyuban Profesor mempersoalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi.
Menurut Eddy, Permendikbudristek itu bertentangan dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi. “Tidak diatur atau dikenal tentang Profesor Kehormatan,” ujarnya.
Karena itu, secara secara hukum jenjang jabatan akademik profesor dilarang untuk diberikan kepada orang yang bukan dosen tetap, atau tidak bekerja di perguruan tinggi, sudah tidak mengajar atau sama sekali tidak pernah mengajar di perguruan tinggi, juga kepada pihak yang tidak memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan latar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya mengajar di perguruan tinggi.
Profesor, kata dia, merupakan dosen tetap yang memangku jabatan akademik tertinggi di suatu perguruan tinggi. Sebagai dosen, maka profesor di suatu perguruan tinggi wajib mencari, menemukan, mendiseminasikan, menjunjung tinggi, dan berperilaku berdasarkan kebenaran dan kejujuran. “Bukan berdasarkan kekuasaan, kedudukan, dan uang atau materi,” ujarnya.
Proses penilaian dan penetapan dosen untuk memangku jabatan akademik profesor menurut Eddy, wajib dilakukan oleh penilai yang telah teruji rekam jejaknya sebagai pihak yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, tidak menggunakan kekuasaan, dan tidak tergiur oleh uang atau materi. Prosesnya juga wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pilihan Editor:Ratusan Dosen dan Tendik PPPK Demo di Kemendikbud, Minta Status Naik Jadi PNS