Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK Capai 525 Orang, Siapa Saja?

image-gnews
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria (kanan) memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah menutup pendaftaran calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) untuk lembaga antirasuah itu pada Senin, 15 Juli 2023 pukul 23.59. Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria mengatakan para pendaftar yang sudah menyertakan dokumennya memiliki latar belakang yang beragam.

"ASN (aparatur sipil negara), akademisi, aparat penegak hukum lembaga negara, praktisi, dan civil society organization," kata Arif dalam keterangan videonya, Selasa, 16 Juli 2024.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama Capim dan Calon Dewas KPK yang sudah mendaftar. Adapun hingga penutupan jumlah pendaftar mencapai total 525 orang.

"Capim 318 orang dan calon Dewas 207 orang," ujarnya.

Dia mengatakan pendaftar Capim dan Dewas KPK didominasi oleh laki-laki. Untuk Capim KPK, jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 298 orang dan pendaftar perempuan sebanyak 20 orang. Sementara untuk calon Dewas KPK, pendaftar laki-laki mencapai 184 orang, dan perempuan sebanyak 23 orang.

Masa pendaftaran seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dimulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Rabu 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id.

Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dua Pimpinan KPK Kembali Daftar Capim

Diberitakan sebelumnya, dua pimpinan KPK kembali mengikuti pendaftaran seleksi Capim KPK periode 2024-2029. Mereka di antaranya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Ghufron mengatakan telah mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK periode 2024-2029. "Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029," kata Ghufron saat dikonfirmasi dari Jakarta lewat pesan singkat, Senin, 15 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dalam pesannya, Ghufron juga mengajak semua pihak yang berintegritas dan menginginkan Indonesia bebas korupsi untuk maju dan mendaftarkan diri sebagai Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," ujarnya.

Ghufron mengatakan, korupsi tidak bisa diberantas tanpa tindakan nyata dan salah satu langkah menuju Indonesia bebas korupsi adalah dengan mendaftar menjadi pimpinan KPK untuk memimpin langsung perang melawan korupsi di Tanah Air.

Selain Ghufron, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan telah mendaftar sebagai Capim KPK. Sementara Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan dirinya tidak akan kembali mendaftar dalam seleksi Capim KPK periode 2024-2029.

"Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri," kata Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Nawawi mengungkapkan, ada terlalu banyak persoalan yang harus diselesaikan di komisi antirasuah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai persoalan apa yang dimaksud.

"Terlalu banyak 'persoalan' di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal pimpinan," ujarnya.

Selain para pimpinan KPK, Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga menyatakan mendaftar seleksi Capim KPK. Keputusan itu dia buat setelah mendapat dukungan dari pegiat antikorupsi dan koalisi masyarakat sipil.

Terhadap dukungan tersebut, Sudirman Said telah mendeklarasikan diri dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti seleksi sebagai pimpinan lembaga antirasuah. “Insya Allah saya akan ikut ambil bagian sebagai bagian dari ikhtiar untuk mengikuti seleksi capim KPK,” kata Sudirman Said dalam keterangannya pada Senin, 15 Juli 2024.

ANTARA | HENDRIK KHOIRUL 

Pilihan Editor: Dosen Unusia Zainul Kunjungi Presiden Israel, Kampus Bakal Gelar Sidang Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

4 jam lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

Mertua Jelita Jeje sekaligus pejabat Kejagung, Asri Agung Putra, diduga menerima gratifikasi dari pengusaha.


MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Eks Penyidik KPK Singgung Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Eks penyidik desak Dewas KPK segera bacakan hasil sidang etik Nurul Ghufron, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemilihan capim KPK.


KPK Tanggapi Desakan Untuk Selidiki Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Asri Agung Putra

1 hari lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
KPK Tanggapi Desakan Untuk Selidiki Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Asri Agung Putra

KPK meminta masyarakat memberikan petunjuk dengan melaporkan ke saluran pengaduan mereka soal dugaan gratifikasi pejabat Kejagung Asri Agung Putra.


Suami Jelita Jeje Farid Irfan Tak Lapor LHKPN, KPK: Kami Tindak Lanjuti

1 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
Suami Jelita Jeje Farid Irfan Tak Lapor LHKPN, KPK: Kami Tindak Lanjuti

Kepala BP Bintan dan suami Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik, belum lapor LHKPN


KPK Diminta Investigasi Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Mertua Jelita Jeje

1 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap. ANTARA/Sigid Kurniawan
KPK Diminta Investigasi Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Mertua Jelita Jeje

Eks Penyidik meminta KPK untuk proaktif melakukan investigasi adanya dugaan pejabat Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra menerima gratifikasi.


Segini Harta Kekayaan Asri Agung Putra, Mertua Jelita Jeje yang Disebut Sering Dapat Fasilitas dari Pengusaha

1 hari lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
Segini Harta Kekayaan Asri Agung Putra, Mertua Jelita Jeje yang Disebut Sering Dapat Fasilitas dari Pengusaha

Asri Agung Putra merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, sebelum menjadi Staf Ahli Jaksa Agung.


ICW Minta KPK Selidiki Pejabat Kejagung Asri Agung soal Dugaan Gratifikasi, yang Diungkap Menantunya saat Bela Erina Gudono

2 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti (kiri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan pengaduan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi kontrak pembelian 12 jet tempur Dassault Mirage 2000-5 bekas senilai USD792 juta atau Rp.12,4 triliun oleh Kementerian Pertahanan RI dari Angkatan Udara Qatar, yang telah dibatalkan. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Minta KPK Selidiki Pejabat Kejagung Asri Agung soal Dugaan Gratifikasi, yang Diungkap Menantunya saat Bela Erina Gudono

ICW minta KPK selidiki adanya dugaan pejabat Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra menerima gratifikasi. Penerimaan itu diungkap menantunya, Jelita Jeje.


KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

KPK terbitkan SP3 untuk kasus Surya Darmadi. Apa syarat bisa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu.


KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

2 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

KPK menerbitkan SP3 kasus suap alih fungsi hutan yang diduga melibatkan Surya Darmadi. Berikut kilas balik kasusnya.


KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 89 Miliar ke Kementerian Keuangan

2 hari lalu

Lima pejabat internal KPK yang baru mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua KPK Agus Raharjo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2019. Kelima pejabat baru tersebut antara lain (dari kanan) Kepala Biro Umum Yonathan Demme Tangdilintin, Kepala Bagian Rumah Tangga Airien Martanti Koesniar, Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, Direktur LHKPN Isnaini dan Kepala Biro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 89 Miliar ke Kementerian Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp 89 miliar kepada Kementerian Keuangan sebagai optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi.