Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Kritik Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Kembali ke Orde Baru

image-gnews
Pakar hukum dan tara negara Bivitri Susanti saat temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Pakar hukum dan tara negara Bivitri Susanti saat temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan "api demokrasi yang multi redup". TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum merespons wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang kini tengah dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. 

Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai gagasan membangkitkan DPA merupakan langkah untuk kembali ke era Orde Baru. Dia mengatakan bahwa sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan, DPA tertuang dalam konstitusi, tetapi kini sudah dihapus usai amandemen pada tahun 2002. 

"Itu seperti mau kembali ke zaman Orde Baru banget," kata Bivitri dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.

Adapun Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden tersebut dibawa ke paripurna. Nantinya status dewan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden. 

Bivitri mengingatkan bahwa pada masa peralihan Orde Baru menuju Reformasi, penolakan terhadap DPA disampaikan oleh masyarakat sipil beserta para ahli hukum, seperti Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Sri Soemantri. 

"Semuanya bersepakat merapikan sistem ketatanegaraan. Enggak ada lagi lembaga yang levelnya terlalu tinggi yang kerja dan wewenangnya tidak signifikan," ujarnya. 

Pada masa Orde Baru, kata Bivitri, DPA tidak memiliki fungsi penting, selain memberikan saran kepada presiden. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan urgensi perubahan Wantimpres menjadi DPA yang diinisiasi oleh DPR. "Presiden sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan masukan. Dia punya seluruh squad dengan adanya para menteri," tuturnya. 

Senada dengan Bivitri, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah turut memberikan kritik. Dia mempertanyakan dasar hukum pembentukan kembali DPA di luar tubuh lembaga kepresidenan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herdiansyah menyampaikan pembentukan DPA tidak memiliki dasar hukum yang kuat di dalam konstitusi meski dahulu lembaga itu pernah diatur secara khusus dalam Bab IV UUD 1945.

"Setelah reformasi, lembaga itu ditarik (pemerintah) dan berubah menjadi Wantimpres," ucap Herdiansyah kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.

Ahli hukum tata negara itu menegaskan sebuah lembaga yang membantu presiden seharusnya berada di dalam lembaga kepresidenan, bukan berdiri sendiri sebagai lembaga khusus. "Posisi dewan pertimbangan itu adalah di bawah cabang kekuasaan eksekutif," katanya. 

Sebelumnya, Baleg DPR akan mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung lewat revisi Undang-Undang Wantimpres. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Dewan Pertimbangan Agung akan menjadi lembaga negara yang diatur berdasarkan fungsinya.

Sehingga nomenklatur kedudukan Dewan Pertimbangan Agung diatur dalam Undang-Undang. “Karena di dalam UUD itu sekarang tidak ada lagi lembaga tinggi, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, yang ada adalah lembaga negara,” kata Supratman setelah rapat Baleg di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan editor: Mendagri Minta Pemda di Sumatera Bantu Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

22 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

Prabowo dan Jokowi enggan mengungkapkan secara gamblang soal isi pertemuannya di Solo pada Ahad malam.


Prabowo Temui Jokowi di Solo, Sekjen Gerindra: Beliau Memang Sudah Janji

22 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Sekjen Gerindra: Beliau Memang Sudah Janji

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan Prabowo menemui Jokowi di Solo karena memang telah berjanji untuk menengok.


Airlangga Hartarto Yakin Prabowo Bisa Bawa Ekonomi Tumbuh 8 Persen: Belajar dari 1986-1997

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Airlangga Hartarto Yakin Prabowo Bisa Bawa Ekonomi Tumbuh 8 Persen: Belajar dari 1986-1997

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan target Presiden Prabowo Subianto membawa perekonomian Indonesia tumbuh 8 persen bukan hal yang mustahil.


Presiden Prabowo Subianto Badan Pengawas Pembangunan Meniru Orde Baru

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto Badan Pengawas Pembangunan Meniru Orde Baru

Badan ini bertugas mengoptimalkan program pembangunan, mengawasi anggaran negara, dan memonitor semua program pemerintah.


Gembar-gembor Jokowi Soal Revolusi Mental, Bagaimana Hasilnya Setelah 10 Tahun Pemerintahannya?

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Gembar-gembor Jokowi Soal Revolusi Mental, Bagaimana Hasilnya Setelah 10 Tahun Pemerintahannya?

Jokowi segera purnatugas. Di awal pemerintahannya, Jokowi gembar-gemborkan soal program revolusi mental. Bagaimana hasilnya setelah 10 tahun berkuasa?


Respons Pakar Hukum Setelah PTUN Menunda Putusan Gugatan PDIP terhadap Gibran

25 hari lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Respons Pakar Hukum Setelah PTUN Menunda Putusan Gugatan PDIP terhadap Gibran

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mewanti-wanti adanya pengaruh politik dengan penundaan putusan gugatan PDIP di PTUN


Rencana Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Pelantikan Prabowo-Gibran, Betulkah Naik Kelas Ekonomi Pesawat Komersial?

26 hari lalu

Presiden Jokowi saat sesi pemotretan untuk kulit muka Tempo edisi minggu ini di Klender, Jakarta Timur, Minggu, 12 Oktober lalu. Tempo/Ijar Karim
Rencana Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Pelantikan Prabowo-Gibran, Betulkah Naik Kelas Ekonomi Pesawat Komersial?

Jokowi berkali-kali sebut ia akan kembali ke Solo setelah masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024. Rencana naik pesawat komersial, betulkah?


Rencana Jokowi Pulang ke Solo: Naik Pesawat Komersial hingga Disambut Relawan

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dan membuka penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu, 6 Oktober 2024. Foto: Istimewa Dokumentasi : PB Peparnas 2024
Rencana Jokowi Pulang ke Solo: Naik Pesawat Komersial hingga Disambut Relawan

Presiden Jokowi akan pulang ke Solo setelah tak lagi menjabat pada 20 Oktober. Seperti apa rencananya?


Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

31 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 November 2024. ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Bisnis dan Politik Rusdi Kirana: Bos Lion Air Group, Masuk PKB, Wantimpres, Dubes RI untuk Malaysia, Wakil Ketua MPR

Perjalanan politik bos Lion Air Group, Rusdi Kirana hingga kini menjadi Wakil MPR. Katanya, ia akan fokus di parlemen dan pensiun dari bisnisnya.


Setahun Setelah G30S Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

34 hari lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
Setahun Setelah G30S Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

Setiap 1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila, bagaimana asal-usulnya?