Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Almi Desak Presiden dan Nadiem Tegas Atasi Kejanggalan Pemberian Gelar Guru Besar

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (Almi) turut merespons maraknya kejanggalan pengusulan jabatan fungsional profesor atau guru besar di beberapa universitas. Ketua Almi, Gunadi, mengaku prihatin atas praktik pelanggaran etika akademik tersebut.

Menurut Gunadi, guru besar bukan sekedar jabatan fungsional, tapi pengakuan komunitas akademik atas kepakaran dan kompetensi seseorang yang berprofesi dosen. “Pelanggaran dalam mendapatkan jabatan tanpa memandang jenjang yang ditentukan, kualifikasi atau persyaratannya, telah mencoreng kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin, 8 Juli 2024.

Sistem yang membiarkan praktik curang terus terjadi akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia di dalamnya. Gunadi mengatakan praktik ini menjadi contoh buruk, jika tidak ditindak segera akan terus berlanjut dan menurunkan integritas akademik ilmuwan di Indonesia kedepannya. 

Adapun persyaratan menjadi guru besar telah ditentukan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Guru. Di dalam aturan sangat jelas beberapa syarat seseorang dapat diangkat menjadi guru besar. Undang-undang tersebut juga mensyaratkan bahwa jabatan profesor membutuhkan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Gunadi mengatakan guru besar menduduki tingkatan paling tinggi dalam jenjang karir dosen di negara. Dan akademikus di luar negeri tentu menyoroti masalah ini. “Kejadian dan praktik yang ada, berpotensi menurunkan kepercayaan komunitas akademik internasional dan dapat berpengaruh terhadap kolaborasi akademik,” ujarnya.

Karena itu, ALMI membuat pernyataan sikap yang memuat beberapa poin tuntutan. Di antaranya mendesak Presiden dan Menteri Pendidikan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran integritas akademik dalam pengusulan jabatan fungsional di pendidikan tinggi di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, ALMI meminta pemerintah mencabut jabatan guru besar dari oknum-oknum yang mendapatkannya dengan cara curang. Lalu menindak oknum yang menawarkan kemudahan-kemudahan dalam pengusulan guru  besar melalui proses transaksi yang melanggar aturan dan hukum. 

Tuntutan berikutnya adalah perlu pemberian sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang secara sengaja atau karena  kelalaiannya membuat praktik ini dapat terjadi di dalam universitas. Yang terakhir, meminta pemerintah mencegah normalisasi praktik publikasi jurnal predator yang memberikan jalan pintas dengan membayar tanpa melihat pada kualitas publikasi hanya demi mencapai target untuk penilaian angka kredit dan memenuhi syarat pengusulan Guru Besar.

Sebelumnya, hasil investigasi Majalah Tempo yang terbit 8 Juli 2024 memaparkan jabatan guru besar sejumlah pejabat publik dan pesohor bermasalah. Mereka adalah politikus partai, bekas ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, hingga jaksa agung muda. Dugaan kecurangan terjadi di beberapa universitas lewat penerbitan jurnal hingga masalah pada tim penilai.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kementerian Pendidikan juga menemukan permasalahan di antaranya publikasi melalui jurnal predator atau penerbit pemangsa yang tidak memeriksa mutu, hingga dominasi komplotan asesor yang mengatur proses penilaian. Tempo menemukan adanya hasil kajian Kementerian yang mencoret beberapa nama penilai yang diduga kerap meloloskan kandidat bermasalah.

Pilihan Editor:Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar, KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar

7 jam lalu

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kemendikbudristek Jelaskan Kriteria Asesor dalam Proses Pengajuan Guru Besar

Kemendikbudristek mengatakan hasil desk evaluasi mencatat sebanyak 253 orang calon asesor yang akan mengikuti tes asesmen


Agar Skandal Guru Besar Tak Terulang, Kemendikbudristek Cegah dengan Sosialiasi Aturan

8 jam lalu

Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Agar Skandal Guru Besar Tak Terulang, Kemendikbudristek Cegah dengan Sosialiasi Aturan

Kemendikbudristek mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran pengajuan guru besar dapat melaporkannya


Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal

9 jam lalu

Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal

Kemendikbudristek menyatakan persyaratan pengajuan guru besar tidak ada perubahan, meski banyak menemukan pelanggaran di tahun sebelumnya.


Deretan Rektor yang Tak Mau Cantumkan Gelar di Dokumen kecuali Urusan Akademik

15 jam lalu

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid. Tempo/Pribadi Wicaksono
Deretan Rektor yang Tak Mau Cantumkan Gelar di Dokumen kecuali Urusan Akademik

Sejumlah rektor menyatakan tidak mencantumkan gelar mereka di surat dan dokumen, kecuali yang berhubungan dengan urusan akademik


Unair Minta Guru Besar Tidak Tulis Gelar di Luar Kepentingan Akademik, Rektor: Bentuk Sakralisasi

3 hari lalu

Rektor Unair M. Nasih sebut guru besar tidak perlu tulis gelar di luar kepentingan akademik, Jumat, 19 Juli 2024. Foto: Hanaa Septiana/TEMPO
Unair Minta Guru Besar Tidak Tulis Gelar di Luar Kepentingan Akademik, Rektor: Bentuk Sakralisasi

Nasih juga menyarankan penilaian guru besar harus lebih kuat dan disaring lagi.


Skandal Guru Besar, Rektor Unair Sarankan Penilaian dengan Digitalisasi

3 hari lalu

Rektor UNAIR Prof Nasih saat acara Tasyakuran Dies Natalis ke-68 UNAIR. Foto: PKIP UNAIR
Skandal Guru Besar, Rektor Unair Sarankan Penilaian dengan Digitalisasi

Kecurangan yang terjadi diakibatkan karena proses penilaian guru besar masih melibatkan manusia atau orang.


Rektor UII Ogah Pakai Titel, Minta Gelar Akademik Tak Ditulis di Dokumen Kampus

4 hari lalu

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid. Tempo/Pribadi Wicaksono
Rektor UII Ogah Pakai Titel, Minta Gelar Akademik Tak Ditulis di Dokumen Kampus

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid tak ingin adanya jabatan profesor menambah jarak sosial di lingkungan kampusnya.


Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan

4 hari lalu

Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Pernyataan Akademik Paguyuban Profesor Jabar-Banten Kritik Aturan Soal Profesor Kehormatan

Paguyuban Profesor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat dan Banten membuat pernyataan akademik terkait masalah penetapan dosen dalam jabatan akademik guru besar atau profesor. Ketua Umum Paguyuban tersebut, Eddy Jusuf Supardi mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses penetapan profesor sesuai hakikatnya.


Asosiasi Profesor Minta KPK Usut Skandal Guru Besar

4 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Asosiasi Profesor Minta KPK Usut Skandal Guru Besar

API berencana mengirim surat ke KPK untuk segera mengusut kebijakan dan praktik pengabaian aturan dalam proses pengangkatan guru besar.


Asosiasi Profesor Minta Mendikbud Hentikan Proses Pengangkatan Guru Besar yang Langgar Aturan

5 hari lalu

Para politikus dan dosen berlomba mendapatkan guru besar dan profesor. Mereka melakukannya dengan cara culas: memakai jurnal predator dan bersekongkol dengan para asesor di Kementerian Pendidikan.
Asosiasi Profesor Minta Mendikbud Hentikan Proses Pengangkatan Guru Besar yang Langgar Aturan

Guru Besar hanya boleh disandang untuk dosen yang aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.