TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Billy Mambrasar, saat ini sedang disorot netizen di media sosial X. Netizen menyoroti Billy yang menggunakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak sesuai ketentuan.
Pengguna media sosial X, Ardianto Satriawan, misalnya mempertanyakan lama penundaan yang didapatkan Billy. Billy dinyatakan lulus seleksi beasiswa LPDP pada 2017 untuk jenjang pendidikan doktoral (S3). Namun, Billy mengajukan penundaan hingga baru kuliah pada Februari 2023.
"Ada selisih 6 tahun," kata Ardianto dalam @ardisatriawan pada Ahad, 7 Juli 2024.
Dikutip dalam keterangan resmi LPDP, penerima beasiswa dapat menunda waktu mulai studi paling lama 1 (satu) tahun akademik apabila sakit, hamil dan/atau melahirkan untuk wanita, mengalami kendala dalam memperoleh visa, mengalami bencana, dan wabah.
Penerima beasiswa juga dapat menunda waktu mulai studi paling lama 2 (dua) tahun akademik apabila telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, dan mendapatkan penugasan dari pejabat sekurang-kurangnya setingkat menteri.
Menanggapi hal itu, Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Larso, mengatakan, Billy Mambrasar adalah penerima beasiswa LPDP program doktoral hasil seleksi beasiswa pada 2017. Ketika mendaftar seleksi, Billy telah menamatkan pendidikan magister di Australian National University.
Sebelum pelaksanaan studi, Billy telah mengikuti kegiatan Persiapan Keberangkatan pada akhir 2018. Persiapan ini harus dijalani oleh penerima beasiswa LPDP yang akan berangkat ke negara tujuan studi. Namun, karena ditunjuk sebagai Stafsus, Billy mengajukan penundaan.
"Billy ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Staf Khusus Presiden pada akhir 2019. Disebabkan adanya penunjukan jabatan tersebut, Billy telah menyampaikan pengajuan kepada LPDP agar studi S3 yang akan dijalani dapat ditunda," kata Dwi melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2024.
Dwi mengatakan, berdasarkan ketentuan beasiswa LPDP, semua penerima beasiswa dapat diberikan masa waktu pelaksanaan studi hingga delapan belas bulan untuk mendapatkan kampus pilihan studi. Namun pada penugasan khusus oleh negara, ada fleksibilitas waktu yang dapat diberikan hingga memungkinkan dilaksanakannya studi.
"Ketentuan fleksibilitas pemberian waktu penundaan studi diberlakukan secara umum kepada semua penerima beasiswa LPDP bila mendapatkan penugasan negara dari pejabat minimal setingkat menteri," kata Dwi.
Dwi mengatakan, Billy sudah mengikuti perkuliahan sejak Februari 2023. Sebelumnya, Billy melakukan tahapan administrasi penerbitan Letter of Guarantee pada Januari 2023.
Tempo mencoba menghubungi Billy untuk dimintai konfirmasi mengenai hal ini. Namun, Billy belum merespons hingga berita ini terbit.
Pilihan Editor: JPPI Ungkap Ada Pengaduan soal Jalur Preman dalam PPDB 2024