Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender. Terutama dalam menghadapi Pilkada 2024, selelah sanksi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU Periode 2022-2027 karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antaranggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” kata Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini lewat keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.

Titi mengatakan kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antarsesama kolega. Hal ini penting untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya.

Ia mengatakan keterlibatan Bawaslu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan. 

DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual, pada Rabu, 3 Juli lalu. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik.

Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Pilihan editor: Satu Warga Meninggal saat Tunggu Iring-Iringan Jokowi di Kabupaten Sinjai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

4 jam lalu

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena terbukti lakukan tindak asusila. Ini riwayat pendidikannya.


Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

4 jam lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Kriminolog UI Soroti Peran Korban dalam Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Kriminolog UI menyebut ada kemungkinan partisipasi korban dalam kasus tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri

5 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di komplek perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisi II DPR Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Jabatan Buat Terlena dan Lupa Diri

Pelecahan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari harus menjadi pembahasan evaluasi bagi pejabat publik untuk selalu mengedepankan etika.


Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

6 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.


Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

21 jam lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.


Kenapa Beberapa Selebritas Disebut Dalam Kasus Eks Ketua KPU?

1 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Kenapa Beberapa Selebritas Disebut Dalam Kasus Eks Ketua KPU?

Vincent Rompies dan Desta disebut dalam sidang etik dugaan asusila eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Ada apa?


DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

1 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?


Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

1 hari lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Rencana korban melaporkan Hasyim Asy'ari atas kasus tindakan asusila mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak ini.


Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

1 hari lalu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Putusan itu dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan kasus pelecehan seksual yang menyeret Hasyim. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Pada Kamis, 4 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari. TEMPO/Subekti
Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung korban laporkan Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual.