Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik soal Konflik Kepentingan di Sidang PTUN

image-gnews
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers setelah pencopotan dirinya sebagai ketua MK, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa hakim MK, Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik soal konflik kepentingan saat menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagi ahli, dalam sidang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Keputusan itu dibacakan hakim MKMK di Gedung MK pada Kamis, 4 Juli 2024.

Adapun Anwar Usman digugat oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Kakak ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan antara dirinya dan Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK. Rullyandi diketahui sebagai kuasa hukum KPU dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.

"Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, dipantau dari siaran langsung YouTube MK RI, Kamis, 4 Juli 2024.

MKMK berpendapat bahwa Anwar Usman tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. Sebab, MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya.

Namun, atas tindakannya yang menggugat Hakim Ketua Suhartoyo ke PTUN Jakarta dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan. Karena itu, Anwar Usman dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis. 

Ridwan mengatakan, pengajuan ahli Rullyandi oleh Anwar Usman itu tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional. "Pengajuan ahli bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara yang berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ridwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.

Zico menyinggung gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta karena tak terima dicopot sebagai Ketua MK. Dia menuturkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemerksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Anwar Usman adalah Muhammad Rullyandi. Padahal, Muhammad Rullyandi menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pileg dari KPU. Setidaknya, ada dua perkara sengketa pileg di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa hukum.

Pilihan Editor: PTUN Lanjutkan Sidang Gugatan Anwar Usman yang Ingin Kembali Menjadi Ketua MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, mengunggah fotonya saat potong rambut menjelang debat capres ketiga, Ahad, 7 Januari 2024. Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP Terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dibacakan 10 Oktober 2024

PTUN akan membacakan putusan soal gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 10 Oktober 2024.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober

3 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober

PDIP menggugat KPU ke PTUN pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran.


Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

Alexander Marwata mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto di KPK saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya.


Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

23 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader mereka untuk menggugat kepemimpinan Megawati.


5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

24 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya saat pengumuman calon kepala daerah gelombang ketiga di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). ANTARA/HO-PDIP.
5 Kader PDIP Minta Maaf ke Megawati Usai Dijebak Dijanjikan Rp 300 Ribu Gugat Kepengurusan

Lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan, yang dimanfaatkan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP


Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

25 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Murka Para Petinggi PDIP Ketika SK Kepengurusan Partainya Digugat ke PTUN

Para petinggi PDIP buka suara terkait SK Perpanjangan Kepengurusan partainya digugat ke PTUN oleh sejumlah orang.


SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

25 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) bersiap memimpin pengucapan sumpah janji jabatan saat pelantikan pengurus DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juli 2024. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diantaranya melantik Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otda, Yasonna H. Laoly sebagai Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Bidang Perekonomian dan Tri Rismaharini sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Ini 4 Poin Gugatannya

PDIP mencurigai adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan partai ke PTUN.


PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

25 hari lalu

 Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Komarudin Watubun. (ANTARA News Papua / Hendrina Dian Kandipi)
PDIP Bakal Telusuri Latar Belakang Penggugat SK Kepengurusan

PDIP mencurigasi adanya kepentingan politik yang berupaya menyerang PDIP dengan cara menggugat Surat Keputusan Perpanjangan Kepengurusan partai


PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan

25 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
PDIP Singgung Pencalonan Gibran Saat Tanggapi Gugatan Perpanjangan SK Kepengurusan

Para penggugat menilai keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan tersebut bertentangan dengan AD/ART.


Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

25 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Djarot Saiful Hidayat (tengah), diapit Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu (kiri), dan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Ronny Talapessy di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, 26 Agustus 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata PDIP Soal SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN

Apa kata PDIP?