Pertimbangkan bawa kasus ke ranah pidana
Dalam kesempatan itu, Aristo juga mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus tindakan asusila tersebut ke ranah pidana.
"One step closer," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024.
Aristo mengatakan, kasus pelecehan seksual ini telah membuat lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili di luar negeri sehingga kelanjutan kasus ini masih dipertimbangkan.
"Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor," kata Aristo.
Aristo pun mengaku puas atas putusan DKPP yang memecat Hasyim. Namun, dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap kliennya.
"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," kata Aristo.
Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. "Kan keterangan korban menjadi alat bukti utama," ucapnya.
Terkait hal itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan, pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dilakukan jika CAT melapor karena kasus ini merupakan delik aduan. Korban, katanya, harus proaktif melaporkan pelaku.
"Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tidak ada pengaduan dari korban, maka tidak bisa," ujar Hurriyah saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 3 Juli 2024.
Di sisi lain, Hurriyah menyebut bahwa kelompok masyarakat sipil juga bisa mendukung CAT melaporkan Hasyim.
"Tapi selama tidak ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tidak bisa diproses," kata dia.
Dalam sidang putusannya pada Rabu kemarin, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Pilihan Editor: Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana