TEMPO.CO, Jakarta - Korban tindakan asusila berinisial CAT akhirnya angkat bicara setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024 atas kasus dugaan asusila. Menurutnya, kasus yang dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya.
"Hal ini sangatlah tidak mudah bagi saya," kata dia seusai menghadiri sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu kemarin, 3 Juli 2024.
Dia menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin melihat bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
"Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ujarnya.
Lebih lanjut, dia berujar, dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan korban tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim.
"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," tutur dalam surat pernyataan yang diterima Tempo.
CAT turut mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantunya dalam penyelesaian kasus itu.
"Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami," ucapnya.
Sementara Ketua tim kuasa hukum CAT Aristo Pangaribuan mengatakan, awalnya kliennya enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.