Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Loloskan Gibran Hingga Dipecat karena Kasus Pelecehan

Reporter

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya atas kasus pelecehan seksual. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik dan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024.

Selanjutnya, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemberhentian Ketua KPU.

Saat ditemui di Gedung KPU, Hasyim mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya

"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim pada Rabu, 3 Juli 2024.

Catatan kelam Ketua KPU ini bukan pertama kalinya terjadi. Sejak Pemilu, Hasyim tercatat sudah beberapa kali melakukan tindakan kontroversial yang menyita perhatian publik. Berikut adalah deretan kontroversi Hasyim Asy'ari yang telah Tempo rangkum. 

Tetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

Hasyim berkontribusi melenggangkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Hasyim menandatangani surat bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada peserta pemilu dan ditandatangani Hasyim pada 17 Oktober 2023. 

Surat itu meminta partai politik menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Surat itu terbit sehari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan MK ini mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia maksimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Adapun putusan MK itu berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Frasa pernah menjabat kepala daerah mementahkan batas usia 40 tahun.

Atas keputusan tersebut, Hasyim beserta enam anggota KPU lain, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada Senin, 5 Februari 2023 putusan DKPP diketuk dan Dewan Kehormatan menyatakan Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.

Sanksi Peringatan Keras dari DKPP Atas Kuota Perempuan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasyim sebelumnya tercatat pernah mendapat sanksi peringatan keras oleh DKPP atas kuota bakal calon perempuan. Hasyim dinilai gagal menunjukkan kepemimpinan profesional dalam menyusun Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 tentang keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan setelah putusan Mahkamah Agung (MA).

Foya-foya Pakai Jet Pribadi

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Riswan Tony menuduh Hasyim menggunakan jet pribadi untuk berfoya-foya saat menjabat sebagai Ketua KPU. Namun, Hasyim membantah tuduhan tersebut dan mengaku bahwa dia menyewa pesawat jet agar surat suara dapat sampai kepada pemilih tepat waktu.

Bilang Pemilu Tertutup

Sebelum Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai asas yang berlaku, Hasyim Asy'ari mengungkapkan adanya kemungkinan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem tertutup. Dalam sistem ini, partai politik mengirimkan daftar nama kandidat wakil rakyat, namun pemilih hanya memilih lambang partai, bukan langsung memilih kandidat. Sehingga nantinya kandidat dengan nomor urut terkecil akan menduduki kursi pertama di lembaga perwakilan. Namun, ini hanya merupakan asumsi pribadi Hasyim, bukan usulan resmi dari KPU.

Tindakan Asusila

Teranyar, DKPP memecat Hasyim karena terbukti melakukan tindakan asusila. Dugaan ini sebenarnya sudah muncul pada September 2022. Sebelumnya, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024 karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila. "Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo mengatakan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Tak hanya itu, Aristo menyebut ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu. "Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP," ucap Aristo.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Foto : Youtube
Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

Dalam putusan DKPP disebutkan, Hasyim Asy'ari terbukti meminta Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen untuk membuat swavideo yang dikirimkan ke korban.


BEM Unud Kirim Karangan Bunga ke KPU, Dukung Korban di Kasus Hasyim Asy'ari

7 jam lalu

BEM Universitas Udayana mengirim karangan bunga ke KPU Provinsi Bali pada Jumat, 5 Juli 2024. Karangan bunga itu sebagai bentuk simbolik syukur mereka atas pemecatan Hasyim Asy'ari serta dukungan kepada korban pelecahan. Dok. Istimewa
BEM Unud Kirim Karangan Bunga ke KPU, Dukung Korban di Kasus Hasyim Asy'ari

Universitas Udayana mengirim karangan bunga ke KPU Provinsi Bali guna mendukung korban pelecehan seksual atas kasus Hasyim Asy'ari. Universitas Udayana meminta masyarakat berpihak pada korban.


Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Setelah Tak Ada Hasyim Asy'ari, Tinggal Siapa Komisioner KPU?

Profil Komisioner KPU yang Tersisa Setelah DKPP memecat Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik berupa tindakan asusila.


Dewan Pers Ingatkan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban di Kasus Hasyim Asy'ari

8 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dewan Pers Ingatkan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban di Kasus Hasyim Asy'ari

Dewan Pers mengatakan pengembangan berita di kasus Hasyim Asy'ari yang mengulik masalah pribadi korban berlebihan.


6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

10 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.


Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

DKPP berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena pelanggaran kode etik lakukan tindakan asusila. Berikut jerat hukum pelaku asusila dan pasal-pasalnya


Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?


Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Begini kilas balik kasus tersebut.


Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

1 hari lalu

(Dari kiri) Komisoner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR


Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Buruknya Seleksi Komisioner KPU

1 hari lalu

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai berkelindan dengan buruknya proses seleksi calon anggota.
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Buruknya Seleksi Komisioner KPU

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai berkelindan dengan buruknya proses seleksi calon Komisioner KPU.