Sebelumnya Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.
"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel sebagai acuan syarat usia Capim, beleid itu berbunyi, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun." Novel menilai, kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Panitia Seleksi atau Pansel KPK telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon pimpinan KPK dibuka pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Ada 12 orang eks pegawai KPK dari IM57+ yang berencana mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan periode 2024-2029.
Ketua IM57+ Institute sekaligus pemohon gugatan ini Praswad Nugraha mengatakan para anggota IM57+ merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK. “Kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.
Adapun, mereka yang berminat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK adalah Mochamad Praswad Nugraha, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
NOVALI PANJI NUGROHO I MICHELLE GABRIELA I S. DIAN ADNRYANTO
Pilihan Editor: Gugat UU KPK ke MK, Novel Baswedan Cs Minta Batas Usia Capim Minimal 40 Tahun