TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang KPK ihwal batas usia yang disyaratkan sebagai pendaftaran calon pimpinan. Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Mei 2024.
Pasal yang dipersoalkan ialah Pasal 29 huruf E UU KPK. Beleid itu menyatakan bahwa Capim KPK berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun. Ketentuan itu kemudian dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK untuk menetapkan syarat seleksi administrasi.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan adanya ketidakberimbangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. “Calon Presiden dengan tugas besar dan sangat luas bertangggung jawab tidak sekadar isu antikorupsi dan lainnya, tapi malah diberikan sarat usia yang sangat muda dengan berbagai alternatif,” katanya kepada Tempo.co, Senin, 1 Juli 2024.
Peniliti PoshDem Universitas Andalas itu mempertanyakan, mengapa untuk para pimpinan kpk seolah-olah harus ‘orang tua’ padahal ‘orang tua’ sudah banyak kepentingan, punya berbagai cacat moral,sehingga pilihan jadi terbatas.
“Mestinya syarat menjadi pimpinan KPK tetap juga diberikan alternatif sebagaimana calon presiden, calon gubernur, calon kepala daerah dengan berbagai syarat alteratif atau dipastiakn dapat berusia muda. Itu jalan yang sangat penting untuk melihat konsistensi MK dalam mengajukan putusannya,” kata dia.
Menurut Feri Amsari, Novel Baswedan dan yang lainnya harus dan wajib diberikan ruang untuk jadi pimpinan KPK. “Beri ruang itu kalau kita mau serius memberantas korupsi dan tidak bersandiwara dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Bagaimana jika ruang itu tak disediakan? “Kalau tidak bisa ya, MK berarti punya masalah dengan putusan-putusan sebelumnya. Jelas bahwa ada rekayasa untuk menghalangi figur-figur muda untuk bertindak dalam pemberantasan korupsi dengan aksi nyatanya,” ujar dosen Unand itu.
“Itu permainan ‘orang-orang tua ‘dalam memilih pimpinan KPK. Bagian dari sandiwara yang berlanjut dari Jokowi dalam proses pemilihan pimpinan KPK,” kata dia.
Feri kemudian menegaskan, hal paling sederhana jika MK konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya terutama soal usia, harusnya buka jalan perbaiki syarat usia bagi pimpinan KPK dan itu mejadi penting.
Selanjutnya: Pasal-pasal Penghambat Novel baswedan Cs Maju Calon Pimpinan KPK