Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Akhiri Pelanggaran HAM di Papua

image-gnews
Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai, pemerintah Indonesia terus-menerus gagal mengakhiri konflik di Papua yang menyebabkan kematian pada warga sipil. Pernyataan itu merespons hasil peradilan Mahkamah Rakyat Permanen di London yang membahas pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di Tanah Papua.

"Sudah saatnya komunitas internasional untuk kian mendesak pihak berwenang Indonesia agar mengakhiri kekerasan yang telah berlangsung lama di sana (Papua)," kata Usman dalam keterangannya, dikutip Senin, 1 Juli 2024.

Usman mengatakan pernyataan Mahkamah Rakyat Permanen itu telah mencerminkan perkembangan situasi buruk di Papua. Dia menyebut, semestinya pemerintah mengevaluasi operasi militer dan kegiatan bisnis yang dilakukan aktor korporat, demi memastikan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia atau HAM di Papua.

Usman mengapresiasi adanya pengadilan Mahkamah Rakyat Permanen atas kekerasan dan kerusakan lingkungan di Papua. Ia mengungkapkan, Mahkamah ini menjadi awalan yang baik untuk membuka jalan menuju keadilan di Papua. 

"Kami berharap ini menjadi kesempatan bagi komunitas internasional untuk berdiri dalam solidaritas dengan rakyat Papua, mengakui penderitaan, dan mendukung perjuangan mereka (masyarakat Papua) untuk hak asasi manusia," ucap Usman.

Menurut dia, adanya inisiatif untuk mengumpulkan dan mencatat informasi dari pelbagai sumber tentang pelanggaran HAM di Papua, serta menempatkan itu ke catatan publik dapat meningkatkan kesadaran publik ihwal dugaan pelanggaran HAM tersebut. Namun, ia menilai inisiatif tersebut sebenarnya tidak bisa menggantikan proses investigasi yang benar, dan proses akuntabilitas yang layak.

"Amnesty Internasional Indonesia tetap menyerukan agar Indonesia mematuhi kewajibannya untuk memastikan adanya investigasi yang independen, imparsial, menyeluruh, dan efektif," ujarnya. Ia mengatakan, bahwa investigasi itu diperlukan supaya para pelaku yang ditengarai melakukan pelanggaran HAM di Papua bisa dibawa ke pengadilan.

Sebelumnya, Mahkamah Rakyat Permanen menggelar pengadilan atas kekerasan negara dan lingkungan Papua pada 27 sampai 29 Juni 2024 di Queen Mary University of London, Inggris. Adapun panel ahli mahkamah rakyat ini berasal dari berbagai negara, di antaranya Almeida Cravo dari Portugal, Donna Andrews dari Afrika Selatan, Daniel Feirestein dari Argentina, Larry Lohmann asal Inggris, serta tiga orang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang tersebut, para panel ahli telah mendengar dan melihat pernyataan maupun bukti dari sejumlah pihak seperti lembaga swadaya masyarakat internasional, organisasi masyarakat sipil lokal, hingga kesaksian dari individu yang melihat terjadinya pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di Papua.

Mahkamah Rakyat Permanen menyatakan, bahwa Indonesia telah secara paksa mengambil tanah adat Papua. Perampasan itu dilakukan lewat diskriminasi rasial, yang mengarah kepada penghilangan budaya dan penindasan keras. Termasuk pembunuhan di luar hukum, penahanan sewenang-wenang, pengusiran, dan degradasi kualitas lingkungan. 

Lewat peradilan ini, Mahkamah Rakyat mendesak supaya Persatuan Bangsa-bangsa atau PBB dan komunitas internasional lainnya segera bertindak menanggapi situasi di Papua.

Adapun berdasarkan catatan Amnesty Internasional Indonesia, masyarakat adat Papua telah menderita akibat operasi militer yang mengakibatkan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan pelanggaran HAM lain, yang dilakukan kelompok bersenjata. Baik dari pihak negara maupun non-negara.

Sejak Januari 2018 hingga Juni 2024, tercatat ada 128 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban sipil yang meninggal sebanyak 236 orang. Pembunuhan dilakukan oleh pasukan keamanan, sebanyak 81 kasus yang merenggut 131 nyawa sipil. Sementara dari kelompok bersenjata pro-kemerdekaan, tercatat ada 47 kasus pembunuhan terhadap 105 warga sipil.

Pilihan Editor: Survei LSI Sebut Efek Jokowi Masih Kuat di Jawa Tengah, Begini Kata Hasto PDIP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penduduk Miskin Indonesia Mencapai 25 Juta Jiwa, Ini Kriteria dan Batasan Garis Kemiskinan

9 jam lalu

Aktivitas warga yang tinggal di pemukiman padat pinggiran kali kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Jumlah penduduk miskin ekstrem berkurang dari 5,80 juta jiwa pada bulan Maret 2021 menjadi 5,59 juta jiwa pada bulan Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Penduduk Miskin Indonesia Mencapai 25 Juta Jiwa, Ini Kriteria dan Batasan Garis Kemiskinan

BPS sebut penduduk miskin Indonesia mencapai 25,22 juta jiwa. Apa kriteria penduduk miskin dan garis kemiskinan?


HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Polri Gagal Tegakkan HAM

Pada perayaan HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International Indonesia beberkan dosa-dosa Polri terkait pelanggaran HAM.


Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

5 hari lalu

Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

Salam sidang korupsi BTS, saksi ahli sebut menara BTS Kominfo dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan.


Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

5 hari lalu

Majelis hakimi People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa adakan pengadilan rakyat gugat rezim Jokowi. Ini profil 9 hakimnya, antara lain Anita Wahid putri Gus Dur dan Asfinawati.


Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

6 hari lalu

Warga selaku penggugat saat mengikuti People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

Mahkamah Rakyat Luar Biasa disebut tetap memiliki impak meski dinilai tak memiliki kedudukan legal dan formal.


9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

6 hari lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggugat rezim Jokowi pada persidangan rakyat. Apa saja poin-poin yang diajukan ke pengadilan rakyat itu?


Gugat Nawadosa Rezim Jokowi Lewat Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Ini Sejarahnya

6 hari lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Gugat Nawadosa Rezim Jokowi Lewat Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Ini Sejarahnya

Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang yang berlangsung di Wisma Makara UI, Depok, kemarin.


Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

6 hari lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

Saat membacakan putusan, Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.


Daftar 9 'Dosa' Jokowi yang Digugat di Mahkamah Rakyat

6 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Daftar 9 'Dosa' Jokowi yang Digugat di Mahkamah Rakyat

Presiden Jokowi diadili dalam Pengadilan Rakyat. Apa saja gugatan yang disebut "Nawadosa" ?


Profil Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa

6 hari lalu

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Profil Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo. Asfinawati menjadi hakim ketua