“Mulai dari revisi UU ITE, penyusunan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi, sampai formulasi Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika AI, sedang difinalisasi,” tutur Wakil Menkominfo Nezar Patria November tahun lalu.
Di sisi lain, salah satu strategi pembangunan ekosistem digital terkait penguatan tata kelola ekosistem digital yang aman, ada yang menuai polemik. Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) tersebut: “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”
4. Tantangan membangun narasi Pemilu Damai 2024
Untuk menciptakan Pemilu Damai 2024, Kemenkominfo menerapkan strategi diseminasi informasi dalam tiga periode, yaitu pra-pemilu, saat pemilu, dan pascapemilu sejak 14 Oktober 2022. Penyebaran informasi tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai isu pemilu antara lain peningkatan partisipasi, pemenuhan hak memilih dan dipilih.
“Selain itu juga untuk mengantisipasi SARA, anti perpecahan atau polarisasi. Dan terpenting menangani hoaks untuk menjaga ruang digital tetap damai,” kata Budi dalam Jumpa Media terkait Pemilu Damai 2024 di Jakarta, pada Senin, 2 Oktober 2023.
Menurut Budi, diseminasi informasi periode pra-pemilu berfokus pada ajakan anti golput dan berpartisipasi dalam pemilu untuk mendorong seluruh masyarakat menggunakan hak pilihnya. Pada periode saat pemilu, diseminasi yang disampaikan Kemenkominfo berfokus pada ajakan untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif sampai proses pemungutan dan penghitungan selesai.
“Dan terakhir, pesan pada periode pasca pemilu berfokus pada ajakan untuk menjaga persatuan dalam menyikapi hasil pemilu,” ujarnya.
Meski Kemenkominfo mempromosikan Pemilu Damai 2024, di sisi lain Budi justru diketahui mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 lalu. Dukungan tersebut dianggap melanggar netralitas seorang pejabat publik. Karena itu, Budi Arie didesak mundur dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. “Pejabat publik diamanatkan bekerja untuk publik, bukan sibuk mendukung capres. Apalagi Menkominfo merupakan jabatan strategis yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum yang jujur dan adil,” kata Hasanuddin pada Kamis, 19 Oktober 2023.
TB Hasanuddin menilai keberpihakan Budi Arie terhadap salah satu capres sangat berpeluang menimbulkan praktik abuse of power lewat posisinya sebagai Menkominfo. Terlebih, kata dia, Kemenkominfo memiliki kemampuan untuk mengendalikan konten digital yang beredar di masyarakat. Hal ini berpotensi digunakan sebagai alat propaganda dan manipulasi informasi untuk memenangkan kandidat yang didukungnya.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M. RAFI AZHARI | DANIEL A. FAJRI | NOVALI PANJI NUGROHO | MENPAN.GO.ID | KOMINFO.GO.ID
Pilihan Editor: Kata Ma'ruf Amin soal Budi Arie Didesak Mundur sebagai Menkominfo