PPATK sejauh ini telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk penanganan lebih lanjut. Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Selanjutnya, kata Hadi, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening tersebut.
"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," ujar Hadi.
Pilihan editor: Di Tengah Peluang Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PDIP Tegaskan Utamakan Kader Sendiri