TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi melakukan aksi damai di kawasan car free day, Jakarta pada Ahad, 30 Juni 2024. Aksi damai ini untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang Polri.
Koalisi memulai long march aksi menolak revisi UU Polri dari Dukuh Atas, mengitari hingga Bundaran Hotel Indonesia atau HI. Pantauan Tempo di lokasi, aksi damai ini sempat diadang oleh aparat kepolisian yang sedang bertugas.
Ketika para massa aksi menyampaikan aspirasinya terhadap bahaya revisi UU Polri, aparat kepolisian mendatangi massa aksi. Kejadian ini terjadi di sekitaran Halte Tosari, sebelum Bundaran HI. Tampak ada upaya dari polisi untuk menghentikan aksi damai ini.
Polisi memerintahkan kepada massa aksi agar meninggalkan kawasan CFD dan tidak mengganggu masyarakat yang sedang berolahraga. Bentrok antara massa aksi dan aparat kepolisian tak terhindarkan.
Koalisi masyarakat sipil mengatakan kepada polisi bahwa penyampaian aspirasi ini dilakukan secara damai. Koalisi berusaha memberitahu aparat kepolisian yang megadang bahwa tidak ada atribut atau benda berbahaya yang dibawa selama aksi damai.
Di tengah aksi itu, salah satu polisi yang bertugas untuk Polsek Metro Menteng mematikan alat pengeras suara milik massa aksi. Adu mulut juga terjadi antara massa aksi dan aparat kepolisian.
Sejumlah petugas kepolisian yang lain juga berdatangan. Mereka berusaha menarik dan menurunkan alat demontrasi yang dibawa massa aksi. "Bapak mau merampas nih?" kata salah satu massa aksi.
"Tempat ini buat olahraga," ujar salah satu polisi.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian bersikukuh bahwa aksi damainya ini sebagai bagian hak konstitusional warga negara Indonesia. Massa aksi meminta agar diperbolehkan mengitari Bundaran HI sebelum kembali ke kawasan Dukuh Atas.
Setelah sempak cekcok dengan polisi, aksi damai kembali dilanjutkan. Tampak sejumlah polisi' berada di barisan belakang massa aksi.
Setibanya di Dukuh Atas, sejumlah massa aksi menyampaikan orasinya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk menolak revisi UU Polri. Salah satu alasan penolakan karena dalam draf revisi UU Polri berpotensi menjadikan aparat kepolisian sebagai superbodi investigator.
Pilihan Editor: 3 Calon Rektor Unpad Tak Hadiri Undangan Debat Terbuka, BEM Unpad Kecewa: Tak Ada Transparansi