Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyatakan belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Alasannya, kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, karena belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU. 

Padahal, kata dia, tren tindakan kepala desa ini sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak 2024.

"Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi. Kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, yang dipantau dari Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Bagja mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.

"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," ujarnya.

Selain netralitas kepala desa, Bagja juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.

"Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," tutur Bagja.

Dia menyebutkan secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Selanjutnya, penanganan informasi awal Pelanggaran Pilkada…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pj Bupati Jombang Sugiat Menyatakan Mundur karena Akan Ikut Pilkada 2024

5 jam lalu

Pj Bupati Jombang Sugiat
Pj Bupati Jombang Sugiat Menyatakan Mundur karena Akan Ikut Pilkada 2024

Sugiat akhirnya memantapkan diri akan maju dalam pilkada Jombang. Dia mengatakan sudah mundur dari Pj Bupati Jombang.


Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

8 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik

Korban kasus pelecehan seksual Ketua KPU mengajak korban lain untuk membongkar kasus serupa.


Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

9 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggota DPR Sebut Pemecatan Ketua KPU Tak Berimbas pada Pilkada 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.


Hasyim Asy'ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

11 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Hasyim Asy'ari Dipecat, Pemerintah Yakin Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal

Pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal meski DKPP baru saja memutuskan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


PDIP soal Popularitas Kaesang di Jateng: Terkenal Iya, Elektabilitas Harus Cek Lagi

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP soal Popularitas Kaesang di Jateng: Terkenal Iya, Elektabilitas Harus Cek Lagi

Wasekjen PDIP Utut Adianto mengatakan nama Kaesang memang beken, tapi soal elektabilitasnya di Jawa Tengah perlu diperiksa lagi.


Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

14 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Utut Adianto Sebut PDIP Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi

Utut Adianto mengatakan PDIP hingga saat ini masih menjadi partai pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

15 jam lalu

Presiden Indonesia Joko Widodo menyampaikan pidatonya saat peluncuran pabrik produksi sel baterai pertama di Indonesia di HLI Green Power, perusahaan Hyundai Motor Group Korea Selatan dengan LG Energy Solution (LGES), di Karawang, provinsi Jawa Barat, 3 Juli 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Jokowi Tepis Isu Cawe-cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua Partai

Presiden Jokowi kembali menegaskan urusan Pilkada 2024 merupakan kewenangan partai politik. Ia pun menepis soal tawarkan Kaesang ke partai.


Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Ditanya Pelantikan Kepala Daerah, Jokowi Lempar ke KPU

Jokowi belum bisa memastikan kapan pemerintah memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.


Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilgub Jakarta

Presiden Jokowi mengklaim soal pilkada dan pencalonan itu urusannya partai politik


PAN Ungkap yang Disampaikan Prabowo saat Ceramah di Depan Politikus KIM

19 jam lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PAN Ungkap yang Disampaikan Prabowo saat Ceramah di Depan Politikus KIM

Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi mengungkap materi yang disampaikan Prabowo saat memberikan ceramah di depan sejumlah politkus KIM