Karena itu, MA menyatakan pasal dalam PKPU itu tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
KPU Kerepotan Jika Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak
Adapun Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia minimal untuk calon kepala daerah pada saat pelantikan di Pilkada 2024.
Meski demikian, Hasyim mengaku bingung karena dalam putusan itu tak disebutkan tanggal pelantikannya. Menurut dia, pilkada serentak hanya dilakukan bersamaan saat pencoblosan, sedangkan untuk pelantikan biasanya masing-masing daerah akan berbeda waktunya.
"Maka kami dari pihak KPU memandang ini penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu. Kalau tidak ada, KPU akan kerepotan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024.
Hasyim mengatakan, karena ada perubahan norma dari MA, lembaganya akan tetap mengadopsi norma tersebut. Namun saat ini KPU masih melakukan proses harmonisasi dengan kementerian-kementerian termasuk Bawaslu untuk merencanakan kapan tanggal pelantikan ditetapkan.
Ihwal mengapa KPU tidak menerapkan putusan MA itu pada Pilkada 2029, Hasyim mengatakan putusan itu bisa diterapkan kapan saja asal waktu pelantikannya sudah dipastikan.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Pakar Bilang Ridwan Kamil Tidak Punya Kompetitor di Pilgub Jabar