Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
KSP Sebut Pergantian Pj Gubernur Tak Ada Unsur Politis
Adapun Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pergantian penjabat gubernur sejumlah provinsi murni merupakan tata kelola pemerintahan dan tidak ada unsur politis.
"Kami dari Kantor Staf Presiden harus menegaskan proses ini adalah murni tata kelola pemerintahan yang diatur oleh Kemendagri. Sama sekali tidak ada unsur politik tentang siapa calon gubernur dan lain-lain," ujar Ngabalin dalam kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 23 Juni 2024.
Ngabalin mengatakan pergantian penjabat gubernur dilaksanakan sesuai dengan regulasi, antara lain karena penjabat sebelumnya ada yang akan maju dalam kontestasi pemilihan gubernur.
"Sehingga sama sekali tidak ada kaitannya soal cawe-cawe atau siapa calon gubernur akan datang," ujarnya.
Dia menekankan, di sisa waktu pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi berfokus menyelesaikan beberapa proyek strategis nasional yang akan segera diselesaikan. Mengenai penjabat gubernur yang akan dilantik, menurut Ngabalin semuanya berdasarkan pertimbangan memiliki pengalaman yang banyak dalam melayani masyarakat.
Pilihan editor: Pusat Data Nasional Diretas, Menteri Yasonna Sebut Layanan Imigrasi Pindah ke Web Amazon