TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, melantik Hassanudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantikan penjabat sebelumnya Lalu Gita Ariadi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin, 24 Juni 2024.
"Pelantikan ini didorong karena Pj. Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengundurkan diri lantaran ingin mengikuti Pilkada 2024," kata Tito melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 26 Juni 2024.
Selain Pj Gubernur NTB, Tito juga melantik Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut), dan Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya adalah Agus Fatoni yang dilantik sebagai Pj. Gubernur Sumut, dan Elen Setiadi sebagai Pj. Gubernur Sumsel.
Tito menyebut pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj. Gubernur tertanggal 21 Juni 2024.
Dia mengatakan telah memberikan arahan kepada para Pj kepala daerah yang berencana ikut kontestasi politik untuk mengundurkan diri. Dia menyatakan tidak pernah menghalangi hak politik. Namun, Pj kepala daerah harus mengikuti aturan yaitu mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024.
“Kami minta untuk segera diberi tahu agar Pilkada berlangsung dengan fair dan juga memberikan ruang kepada teman-teman yang akan ikut memiliki ruang manuver yang lebih luas. Lantaran ruang Pj. terbatas karena adalah penugasan, termasuk membangun hubungan politik (harus mengundurkan diri),” ujarnya.
Tito menceritakan saat Gita menyampaikan keinginannya untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. “Otomatis artinya saya menerjemahkan ini adalah keinginan untuk mengundurkan diri dan otomatis saya harus menyiapkan pengganti,” ujarnya.
Pengganti Gita diambil dari pejabat pemerintah pusat. Setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang melibatkan pimpinan kementerian dan lembaga, akhirnya terpilih Hassanudin yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut.
Tito menilai karena Hassanudin merupakan Staf Ahli Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sebagai pejabat pemerintah pusat, Hassanudin kerap memberikan arahan kepada daerah termasuk melakukan supervisi. Apabila pengganti belum berpengalaman sebagai Pj kepala daerah dapat terjadi kesalahan informasi atau salah pengarahan, sehingga pengalaman tersebut dibutuhkan.
Tito juga menimbang Provinsi NTB bakal ada agenda besar seperti MotoGP dan tengah berlangsung pembangunan smelter skala besar. Karena itu, posisi Pj Gubernur NTB perlu diisi oleh orang yang berpengalaman.
“Sembilan bulan sudah di Sumut, sekarang ada pengalaman yang baru di daerah yang baru,” ujarnya.
Sementara pengganti Pj Gubernur Sumut yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumsel. Mendagri mengatakan, dipilihnya Fatoni karena sudah berpengalaman menjadi Pj kepala daerah. Pengalaman ini dibutuhkan terlebih Provinsi Sumut akan menjadi salah satu tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI selain Provinsi Aceh.
“Kami tidak ingin mengambil risiko, orang yang pernah pengalaman sebagai kepala daerah yang sudah dua kali dan mengerti tentang keuangan daerah, karena nanti PON ini nanti paling banyak persoalannya adalah masalah keuangan,” ujarnya.
Selain itu alasan dipilihnya Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumsel karena ingin memberikan pengalaman kepada pejabat pemerintah pusat.
Elen merupakan pejabat pimpinan tinggi madya pada Kemenko Perekonomian yang dinilai banyak memberikan kontribusi dalam pengendalian inflasi dan pertumbuhan eknonomi. Dia, keberadaan Elen dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumsel. Ini juga dapat memberi pangalaman baru bagi Elen, sehingga nantinya setelah kembali ke Kemenko Perekonomian arahannya kepada daerah semakin matang.
Pelantikan itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Pilihan Editor: Istana soal Pengaruh Jokowi di Pilkada: Itu Ranah Parpol atau Gabungan Parpol