Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Harap DKPP Tolak Laporan Etik soal Keterwakilan Perempuan

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Anggota KPU Augus Mellaz memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota KPU Augus Mellaz memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menanggapi pelaporan yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Pada Jumat, 21 Juni 2024, koalisi itu melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran etik karena membiarkan partai-partai yang tidak memenuhi jumlah 30 persen calon legislatif perempuan untuk tetap ikut serta di Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan laporan atas hal yang sama pernah disampaikan ke DKPP sebelum ini. “Dahulu KPU pernah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yang sama yaitu perihal affirmative action dan DKPP telah membacakan putusannya,” kata Idham melalui pesan singkat pada Jumat malam, 21 Juni 2024.

Diketahui, DKPP sebelumnya pernah menerima laporan soal keterwakilan perempuan sebelum Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Ketika itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada seluruh komisioner KPU karena mengabaikan kewajiban afirmatif untuk calon legislatif perempuan.

Maka dari itu, Idham menganggap bahwa laporan dugaan pelanggaran etik yang sama ke DKPP dapat terkategori sebagai ne bis in idem. Asas hukum tersebut melarang terdakwa untuk diadili lebih dari satu kali atas satu perkara yang sama jika sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. 

Idham pun menyatakan KPU berharap DKPP bisa menolak aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan. “Oleh karena itu, saya berharap pelaporan tersebut dapat dinyatakan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” ucap Idham. Diketahui, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak bisa diterima karena alasan cacat formil.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyari ke DKPP pada Jumat, 21 Juni 2024. Selain Hasyim, koalisi juga melaporkan seluruh anggota KPU juga atas dugaan pelanggaran etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Koalisi menganggap seluruh anggota KPU RI periode 2022–2027 melanggar kewajiban hukum dan etika karena tidak mengakomodir paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon legislatif di Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang menjadi salah satu pelapor melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.

Namun, Idham mengklaim KPU memegang prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Contohnya, kata dia, adalah sikap KPU yang langsung menindaklanjuti putusan sengketa Pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengirimkan bukti surat dinas dari KPU tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Gorontalo. PSU tersebut sebelumnya diamanatkan dalam sidang sengketa Pemilu 2024 melalui Putusan MK Nomor 125-01-08-19/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.

“Surat Dinas yang diterbitkan oleh KPU RI tersebut sebagai bukti tindak lanjut Putusan MK,” kata Idham.

Pilihan Editor: Dukung Hasto Kristiyanto, FX Rudy Sebut PDIP Solo Siap Amankan Aset dan Simbol Partai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

18 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sudah melakukan pengecekan terhadap server KPU. Hasilnya, tak ada peretasan. Tapi dia menyebut bakal lakukan ini.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

1 hari lalu

Kendaraan melintas dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di batang pohon di Kembangan, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Pemasangan APK di batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. TEMPO/Fajar Januarta
Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

Mahasiswa UGM melakukan riset pemilu hijau untuk melihat pengaruh wacana terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan.


Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

2 hari lalu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan pengecekan gudang logistik KPU untuk persiapan penghitungan suara ulang, amanah putusan MK. Polresta Samarinda
Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.


Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku kerepotan untuk melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah saat pelantikan di Pilkada 2024 ini.


Ketua KPU Sebut Peretasan Pusat Data Nasional Menjelang Pilkada 2024 Harus Jadi Perhatian

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Sebut Peretasan Pusat Data Nasional Menjelang Pilkada 2024 Harus Jadi Perhatian

Ketua KPU Hasyim Asy'ari ikut mengomentari peretasan Pusat Data Nasional yang berimbas ke 210 lembaga pemerintah.


Kebakaran Kantor KPU Kabupaten Labura, Seluruh Dokumen Pemilu Ludes Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran Kantor KPU Kabupaten Labura, Seluruh Dokumen Pemilu Ludes Terbakar

Kebakaran kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara itu tidak mengganggu proses pendaftaran calon kepala daerah dalam persiapan Pilkada 2024.


KPU Jatim Himpun Lebih dari Satu Juta Pemilih di Hari Pertama Coklit

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Jatim Himpun Lebih dari Satu Juta Pemilih di Hari Pertama Coklit

KPU Jatim menghimpun sebanyak 1.166.930 pemilih di hari pertama pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).