Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

image-gnews
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kesal kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo atau Bamsoet karena tidak memenuhi panggilan mereka pada Kamis, 20 Juni 2024. MKD memanggil Bambang Soesatyo untuk dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya tentang wacana amendemen UUD 1945.

Bambang beralasan dirinya absen karena politikus Partai Golkar itu memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya di hari yang sama dengan pemanggilan MKD tersebut. Bambang juga baru menerima surat panggilan pada 19 Juni 2024. 

“Saya sudah memiliki agenda lain yang dijadwalkan dari jauh hari, sementara undangan baru saya terima kemarin sore pada 19 Juni 2024,” kata Bambang, dikutip dari Antara.

Bambang mengatakan undangan MKD itu mendadak. Padahal Pasal 23 ayat 1 Tata Beracara MKD mengatur bahwa MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada teradu paling lambat tujuh hari sebelum sidang digelar.

Bambang mengatakan dirinya telah menyampaikan pemberitahuan bahwa dirinya yang tidak dapat hadir di sidang MKD. Ia juga memberikan materi klarifikasi beserta pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR mengenai hal tersebut.

Ia mengatakan dirinya juga telah mengirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers pada 5 Juni 2024. Pernyataan di rekaman  video itu yang menjadi alasan pemanggilan Bambang.

Penyerahan materi klarifikasi tersebut sekaligus sebagai upaya meluruskan bahwa aduan yang dilayangkan terhadap dirinya adalah tidak benar. Menurut Bambang, aduan tersebut dapat masuk ke dalam kategori penyebaran berita bohong atau hoaks, yang bertentangan dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) serta cenderung menyerang kehormatan pimpinan MPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bamsoet menambahkan, dirinya melontarkan pernyataan diawali dengan kata "kalau/jika" dan tidak pernah mengatakan bahwa "seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945".

Seorang mahasiswa di Jakarta, Muhammad Azhari, melaporkan Bambang ke MKD karena pernyataan tentang amandemen UUD 1945 pada 7 Juni lalu. Pernyataan Bambang tersebut itu dimuat di beberapa media massa.

Bambang menilai laporan itu keliru sebab pelapor kurang cermat membaca dan memahami isi berita. Ia menilai isi laporan tersebut telah memutar balikan fakta.

Menanggapi tidak hadirnya Ketua MPR, anggota MKD Yulian Gunhar mengusulkan agar MKD bersikap tegas. Ia mengusulkan agar petugas pengamanan dalam atau pamdal DPR membawa paksa Bambang jika tidak kembali hadir pada sidang berikutnya.

Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang kemarin membuat MKD menunda sidang dalam rentang waktu paling lambat 30 hari setelah surat panggilan pertama. Adang mengatakan, jika Bambang tidak menghadiri panggilan sidang sebanyak tiga kali berturut-turut sejak disampaikan surat pemanggilan yang pertama, MKD akan mengambil sikap tegas.

Pilihan Editor : Bamsoet Menyoal Amendemen UUD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

9 jam lalu

Perolehan suara Golkar di dapil Lampung I sebanyak 249.053 hanya bisa dikonversi menjadi satu kursi. Dengan demikian, Lodewijk yang berada di urutan kedua kemungkinan tidak lolos kembali ke DPR. Instagram
Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

Golkar menyebut, keputusan penunjukan pimpinan DPR berada di tangan pimpinan partai.


Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

17 jam lalu

Ketua MPR RI sekaligus Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Ketua Yayasan Perguruan Karya Bhakti Purbalingga Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan secara daring dalam wisuda sarjana ke-2 Universitas Perwira Purbalingga, Jawa Tengah, tahun akademik 2023 - 2024, Kamis, 26 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

Sebanyak 110 mahasiswa dari lima program studi (prodi) di dua fakultas berhasil meraih gelar sarjana, mencatat peningkatan dibandingkan 96 lulusan di wisuda pertama tahun 2023.


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

18 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

19 jam lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memotong tumpeng didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) usai Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

Puan Maharani menyebutkan mekanisme dan cara-cara yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang juga mesti diperbaiki.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

20 jam lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

21 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (keempat kiri), Sufmi Dasco Ahmad (keempat kanan) dan Rachmat Gobel (ketiga kiri) bersama Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan (kedua kiri), Daniel Lumban Tobing (kanan), Budi Prijono (kedua kanan), Bobby Adhityo Rizaldi (ketiga kanan) dan Akhsanul Khaq (kiri) berfoto bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

Pelantikan anggota DPR dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.


Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

21 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

22 jam lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.