Selanjutnya, bakal calon kepala daerah yang telah menerima rekomendasi diberikan kesempatan selama satu bulan untuk menggenapi syarat minimal dukungan partai politik, yakni 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen total perolehan suara pada Pemilu 2024.
"Bakal calon yang telah mendapatkan pasangan dan dukungan minimal kursi 20 persen atau 25 persen total suara, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh TPPP (Tim Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan) Pusat untuk diterbitkan surat keputusan," ujarnya.
Benny menambahkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama dengan DPD dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura akan membentuk tim pemenangan Pilkada 2024 guna membantu memenangkan bakal pasangan calon yang telah menerima surat keputusan.
Berikut sejumlah nama bakal calon gubernur yang telah diberikan surat rekomendasi oleh Hanura untuk Pilkada 2024:
1. Edy Rahmayadi - Sumatera Utara
2. Musa Rajekshah - Sumatera Utara
3. John Wempi Wetipo - Papua Tengah
4. Herman Deru - Sumatera Selatan
5. Zainal Arifin Paliwang - Kalimantan Utara
6. Ahmad Ali - Sulawesi Tengah
7. Sutarmidji - Kalimantan Barat
8. Muhammad Kasuba - Maluku Utara
9. Gabriel Asem - Papua Barat Daya
10. Jefry Apoly Rahawarin - Maluku
11. Murad Ismail - Maluku
12. Ilham Arief Sirajuddin - Sulawesi Selatan.
Pilihan editor: Timwas Haji DPR Temukan Tenda Jemaah di Mina Mirip Barak Pengungsian, Ini Harapan Menag Yaqut