TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, mengatakan, Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) yang memiliki program studi sama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau PTN lebih baik dievaluasi. Menurut Didik, prodi-prodi PTKL yang tidak khusus lebih baik dipindahkan ke universitas negeri di bawah naungan Kemendikbudrisrek.
Ia mencontohkan Kemenkeu yang memiliki PTKL. Salah satu PTKL Kemenkeu memiliki program studi akuntasi. Dahulu program studi akuntasi memang sangat jarang. PTKL Kemenkeu salah satu yang memiliki program studi itu.
Namun, saat ini program studi akuntasi sangat banyak di PTN. Karena itu lebih baik dipindahkan ke PTN.
"Kemenkeu misalnya punya program studi akuntasi lebih baik ditransplantasikan saja ke Universitas," kata Didik dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Kamis 20 Juni 2024.
Perguruan tinggi di Indonesia saat ini dibagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.
Saran Didik tersebut untuk menanggapi porsi anggaran antara Ditjen Dikti Kemendikbudristek yang lebih kecil ketimbang PTKL. Menurut Didik, bila PTKL menghasilkan lulusan yang sama dengan PTN, lebih baik anggaran PTKL dipotong.
"Kalau K/L di luar Kemendikbudrisrek sama saja menghasilkan doktor dan PTN Rp10 juta permahasiswa dan PTKL Rp60 juta, lebih baik dipotong saja anggaran PTKL," kata Didik.
Menurut Didik, pemotongan anggaran itu berhubungan dengan politik anggaran. Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR bisa mengambil peran untuk melakukan pemotongan itu. "Politik anggaran dipakai. Jadi reformasi itu bisa dilakukan. Tapi mulai dari studi evaluasi dan kebijakan," kata Didik.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan mengatakan adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara PTKL dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTKL mendapatkan dana lebih besar ketimbang PTN.
PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Dengan jumlah Rp 7 triuliun itu mesti dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
Adapun pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN. Namun, tidak semua anggaran itu dikelola oleh Kemendikbudristek. Anggaran itu juga digunakan oleh Kemenag dan Kementerian/Lembaga lain.
Anggaran pendidikan sebesar Rp 655 triliun pada 2024. Alokasi anggaran pendidikan 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Kemendikbudristek mengelola Rp 98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen. Anggaran terbesar dialokasikan untuk Transfer ke Daerah yakni Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen.
Sisanya dibagi ke Kementerian Agama Rp 62,305 triliun (9 persen), kementerian/lembaga (K/L) lain Rp 32,859 triliun (5 persen), pengeluaran pembiayaan (termasuk dana abadi) Rp 77 triliun (12 persen), dan anggaran pendidikan pada belanja non-K/L Rp 47,313 triliun (7 persen).
Pilihan Editor: ITB Kebagian Jatah KIP-K Merdeka untuk 787 Mahasiswa Baru