TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengawas ibadah haji DPR menyoroti langkah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama ihwal pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji jalur khusus. DPR menilai pembagian kuota tambahan terindikasi melanggar undang-undang.
Anggota timwas haji DPR Wisnu Wijaya Adiputra mengatakan pelanggaran tersebut terindikasi setelah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama melaporkan hasil perkembangan kesiapan penyelenggaraan Ibadah Haji, pada rapat bersama Komisi bidang Keagamaan DPR, 20 Mei lalu.
Pada rapat tersebut, Wisnu melanjutkan, Kemenag melaporkan keputusan pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus, yaitu 50:50 dari 20 ribu tambahan kuota yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Padahal saat rapat sebelumnya, pemerintah menyatakan pembagian dilakukan sesuai aturan, yaitu 8 persen," kata Wisnu dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.
Rapat yang dimaksud, ialah rapat dengan pendapat antara Kemenag dengan Komisi bidang Keagamaan DPR, 27 November 2023. Politikus PKS itu mengatakan, pada rapat tersebut Kemenag menyatakan akan membagi 20 ribu kuota tambahan bagi dua jalur jemaah haji, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, hal tersebut hanya ucapan belaka. Wisnu mengatakan, Kemenag malah membagi kuota tambahan tersebut secara sepihak, di mana jumlah kuota haji reguler berkurang dari 221.720 menjadi 213.320 kuota. Sementara kuota haji khusus bertambah dari 19.280 menjadi 27.680. "Sebanyak 8.400 kuota haji reguler berkurang karena dialihkan ke haji khusus. Keputusan ini tidak ada koordinasi dan kesepakatan dengan DPR," ujar dia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, tak berkenan untuk menjawab rinci konfirmasi Tempo ihwal pembagian kuota tambahan bagi haji khusus. Dia beralasan masih berfokus untuk menangani jemaah haji yang tersesat, sakit, dan meninggal di Tanah suci. "Tidak elok ramai bahas soal itu sementara urusan layanan jemaah belum tuntas," ujar Hilman.
Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR, Marwan Dasopang, membenarkan ihwal pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus yang diklaim diputuskan sepihak oleh Kemenag.
Dia mengatakan, DPR meradang bukan hanya lantaran tidak dilibatkan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Tetapi, karena Kemenag mengambil keputusan sepihak dan berbeda dari hasil kesepajatan rapat panitia kerja, 27 November lalu. "Ketika ditanyai alasannya, mereka bilang ini kebijakan Kerajaan Arab Saudi. Saya skeptis," ujar Marwan.
Memang, kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengetahui ihwal aturan pembagian kuota haji reguler dan khusus di Indonesia sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, tak mungkin Riyadh mengetahui rinci ihwal kebutuhan kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. "Kami menduga ada permohonan yang disampaikan ke Saudi agar pembagian menjadi 50:50 bagi haji khusus dan reguler," kata Marwan.
Maka dari itu, berdasarkan hasil rapat anggota timwas haji DPR di Arab Saudi, Marwan melanjutkan, DPR sepakat untuk dibentuk panitia khusus guna mendalami pelbagai temuan dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyeleenggaran Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. "Di pansus semua akan dibahas, termasuk fasilitas minim hingga informasi soal jual beli kuota pemberangkatan," ucap politikus PKB tersebut.
Pilihan Editor: Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU