Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Timwas DPR Nilai Kemenag Terindikasi Langgar Undang-Undang

image-gnews
Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengawas ibadah haji DPR menyoroti langkah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama ihwal pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji jalur khusus. DPR menilai pembagian kuota tambahan terindikasi melanggar undang-undang. 

Anggota timwas haji DPR Wisnu Wijaya Adiputra mengatakan pelanggaran tersebut terindikasi setelah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama melaporkan hasil perkembangan kesiapan penyelenggaraan Ibadah Haji, pada rapat bersama Komisi bidang Keagamaan DPR, 20 Mei lalu. 

Pada rapat tersebut, Wisnu melanjutkan, Kemenag melaporkan keputusan pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus, yaitu 50:50 dari 20 ribu tambahan kuota yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Padahal saat rapat sebelumnya, pemerintah menyatakan pembagian dilakukan sesuai aturan, yaitu 8 persen," kata Wisnu dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Kamis, 20 Juni 2024. 

Rapat yang dimaksud, ialah rapat dengan pendapat antara Kemenag dengan Komisi bidang Keagamaan DPR, 27 November 2023. Politikus PKS itu mengatakan, pada rapat tersebut Kemenag menyatakan akan membagi 20 ribu kuota tambahan bagi dua jalur jemaah haji, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, hal tersebut hanya ucapan belaka. Wisnu mengatakan, Kemenag malah membagi kuota tambahan tersebut secara sepihak, di mana jumlah kuota haji reguler berkurang dari 221.720 menjadi 213.320 kuota. Sementara kuota haji khusus bertambah dari 19.280 menjadi 27.680. "Sebanyak 8.400 kuota haji reguler berkurang karena dialihkan ke haji khusus. Keputusan ini tidak ada koordinasi dan kesepakatan dengan DPR," ujar dia. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, tak berkenan untuk menjawab rinci konfirmasi Tempo ihwal pembagian kuota tambahan bagi haji khusus. Dia beralasan masih berfokus untuk menangani jemaah haji yang tersesat, sakit, dan meninggal di Tanah suci. "Tidak elok ramai bahas soal itu sementara urusan layanan jemaah belum tuntas," ujar Hilman. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komisi bidang Keagamaan DPR, Marwan Dasopang, membenarkan ihwal pembagian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus yang diklaim diputuskan sepihak oleh Kemenag. 

Dia mengatakan, DPR meradang bukan hanya lantaran tidak dilibatkan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Tetapi, karena Kemenag mengambil keputusan sepihak dan berbeda dari hasil kesepajatan rapat panitia kerja, 27 November lalu. "Ketika ditanyai alasannya, mereka bilang ini kebijakan Kerajaan Arab Saudi. Saya skeptis," ujar Marwan. 

Memang, kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengetahui ihwal aturan pembagian kuota haji reguler dan khusus di Indonesia sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, tak mungkin Riyadh mengetahui rinci ihwal kebutuhan kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. "Kami menduga ada permohonan yang disampaikan ke Saudi agar pembagian menjadi 50:50 bagi haji khusus dan reguler," kata Marwan. 

Maka dari itu, berdasarkan hasil rapat anggota timwas haji DPR di Arab Saudi, Marwan melanjutkan, DPR sepakat untuk dibentuk panitia khusus guna mendalami pelbagai temuan dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyeleenggaran Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. "Di pansus semua akan dibahas, termasuk fasilitas minim hingga informasi soal jual beli kuota pemberangkatan," ucap politikus PKB tersebut.

Pilihan Editor: Bawaslu Waspadai Kampanye Caleg dan Politik Uang Jelang PSU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setiap Komisi di DPR Beranggotakan 44-45 Orang

42 menit lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setiap Komisi di DPR Beranggotakan 44-45 Orang

DPR sudah membahas porsi pimpinan komisi setiap fraksi. Nama-nama pimpinan komisi diserahkan ke setiap fraksi.


Bahlil Sebut Golkar Incar Kursi Pimpinan Komisi Energi DPR RI

1 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bahlil Sebut Golkar Incar Kursi Pimpinan Komisi Energi DPR RI

Bahlil Lahadalia enggan menyebutkan nama kader Golkar yang akan didapuk menjadi pimpinan Komisi Energi DPR RI.


DPR Sepakat Tambah Komisi Jadi 13, Disahkan di Rapat Paripurna Besok

1 jam lalu

Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan, Puan Maharani, menjawab soal pembatalan status keterpilihan dua caleg PDIP, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Sepakat Tambah Komisi Jadi 13, Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan penambahan dua komisi di DPR dari 11 menjadi 13 komisi.


Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

1 jam lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal para hakim, Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Hakim Cuti Bersama Tuntut Kesejahteraan Sudah Rampung, Audiensi ke Mana Saja dan Apa Hasilnya?

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Aji Prakoso menyatakan aksi hakim cuti bersama telah selesai. Apa hasilnya?


Alasan Nasdem Tak Setor Nama Calon Menteri untuk Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP NasDem Hermawi Taslim memberikan keterangan pers terkait acara Apel Siaga Perubahan (ASP) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Partai Nasdem akan menggelar Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu, 16 Juli 2023, yang akan diikuti sebanyak 100 ribu lebih kader. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nasdem Tak Setor Nama Calon Menteri untuk Kabinet Prabowo

Nasdem masih mendukung pemerintahan mendatang meski tidak menyetorkan nama calon Menteri untuk kabinet Prabowo.


Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

8 jam lalu

ilustrasi pekan olahraga santri. kemenag.go.id
Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

Sementara itu, bagi pesantren yang belum memiliki unit usaha, Basnang menyarankan bahwa mereka bisa melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar.


Kemenag Mendata Santri yang akan Mendapat Program Makan Bergizi Gratis

10 jam lalu

ilustrasi pekan olahraga santri. kemenag.go.id
Kemenag Mendata Santri yang akan Mendapat Program Makan Bergizi Gratis

Program ini diharapkan bisa memenuhi gizi harian santri.


Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

1 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membantah informasi perihal larangan pernikahan di hari libur tersebut.


Kemenag Usul Makan Bergizi Gratis Manfaatkan Dapur Madrasah Berasrama

1 hari lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Kemenag Usul Makan Bergizi Gratis Manfaatkan Dapur Madrasah Berasrama

Kementerian Agama bicara persiapan program makan bergizi gratis.


Kemenag Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 7 Madrasah

1 hari lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Kemenag Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 7 Madrasah

Kementerian Agama telah melakukan uji coba makan bergizi gratis di 7 madrasah di Sukabumi.