TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI atau Polri melakukan upaya mencegah personelnya terpapar judi online. Salah satunya, sejumlah kepolisian di daerah memeriksa secara mendadak telepon seluler (ponsel) para anggotanya.
Kepala Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Dydit Dwi Susanto, misalnya, secara mendadak memeriksa gawai atau ponsel anggotanya guna mengecek ada tidaknya aplikasi maupun riwayat judi daring.
"Pengecekan dilakukan dengan terlebih dahulu mengundang para perwira dan bintara untuk menghadiri apel. Pengecekan ini bertujuan untuk mencegah judi daring di kalangan anggota kepolisian," kata Dydit saat memimpin apel di halaman Polsek Kota Kudus, Selasa, 18 Juni 2024.
Dia mengungkapkan semua anggota yang mengikuti apel diminta mengeluarkan ponselnya. Kapolres Kudus didampingi Wakil Kapolres dan Kasi Propam kemudian memeriksa setiap ponsel anggota.
"Dalam pemeriksaan tersebut, kami tidak menemukan adanya riwayat maupun aplikasi judi daring di ponsel anggota," ujarnya.
Ia mengakui judi daring telah menjadi permasalahan di tengah masyarakat. Sedangkan langkah ini menjadi komitmen Polres Kudus dalam memberantas judi daring, serta menjaga integritas dan kredibilitas institusi kepolisian.
Dydit menuturkan semua anggota Polri diminta mematuhi hukum dan menjaga etika sebagai aparat penegak hukum.
"Ini dilakukan demi kebaikan personel, karena dampak negatif dari judi daring ini bahkan sampai terlilit hutang atau bahkan parahnya mengajukan pinjaman daring (pinjol) hanya untuk bermain judi," ujarnya.
Dia mengatakan akan melakukan pengecekan kembali dan jika ditemukan tertangkap tangan bermain judi daring, maka akan diberlakukan sanksi tegas terhadap personelnya.
Ancaman Sanksi bagi Polisi di Bengkulu Utara
Hal serupa dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara, Bengkulu. Wakapolres Bengkulu Utara Komisaris Kadek Suwantoro menyebutkan pemeriksaan ponsel tersebut dilakukan untuk memastikan anggota tidak menyimpan aplikasi dan terlibat dalam judi daring.
"Maka kami menegaskan pada seluruh personel untuk tidak coba-coba melakukan judi online dalam bentuk apa pun," ujar dia saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa, 18 Juni 2024.
Dia menyebutkan, dari pemeriksaan ponsel tersebut, pihaknya belum menemukan adanya anggota Polres Bengkulu yang terlibat judi daring.
"Sebagai anggota Polri, judi online adalah salah satu hal yang harus diberantas, sehingga jika ada anggotanya yang terlibat maka ia tidak akan segan memberikan sanksi," katanya.