Kadek mengatakan, selain melanggar hukum, judi online juga menimbulkan berbagai permasalahan lainnya seperti masalah di lingkungan keluarga, keuangan, hingga permasalahan data pribadi anggota.
Selain itu, judi online juga berpotensi bocornya data pribadi anggota yang mungkin tersebar dengan melakukan judi daring tersebut seperti nomor rekening dan identitas diri yang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sejauh ini kita belum menemukan, namun kita ingatkan seluruh personel untuk tidak terlibat dalam judi online tersebut. Jika ditemukan akan kita tindak sesuai peraturan hukum dan peraturan disiplin Polri," kata Kadek menegaskan.
Tak Ada Toleransi Bagi Polisi yang Terlibat Judi Online
Adapun Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi, Sumatera Barat mengeluarkan instruksi tentang larangan kepada seluruh personel kepolisian di daerah setempat terlibat praktik judi online.
"Judi online adalah kegiatan ilegal yang tidak hanya merusak moral, tetapi juga bisa menjerat individu dalam jeratan hukum. Sebagai penegak hukum, kepolisian harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, Senin, 17 Juni 2024.
Menurut dia, pihaknya telah memberikan arahan pada rapat internal dan langsung merazia telepon genggam personel Polresta Bukittinggi untuk membuktikan tidak ada aplikasi judi online di ponsel milik petugas kepolisian itu.
Dia menegaskan langkah ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu. Dia mengingatkan kembali komitmen Polri untuk memerangi segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
Apri Wibowo juga mengingatkan sanksi tegas akan diberlakukan bagi anggota kepolisian yang terbukti melanggar.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam perjudian online. Disiplin internal akan diterapkan dengan tegas dan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Pilihan editor: Pro-Kontra terhadap Wacana Bansos untuk Korban Judi Online