TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersilakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, untuk menyampaikan keberatan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyatakan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.
“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Dody di Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Hal ini dia juga sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024.
Dody menyebutkan, adapun jumlah dukungan MS ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.
Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
Pilihan Editor: KPU DKI Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi Calon Perseorangan