TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan praktik judi, baik secara langsung maupun judi online, dapat memiskinkan masyarakat. Karena itu, dia menganggap kelompok ini berada di bawah tanggung jawab kementeriannya. Muhadjir menyatakan telah melakukan banyak advokasi bagi korban judi online, termasuk memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial atau bansos.
Belakangan Muhadjir mengklarifikasi pernyataannya bahwa penerima bansos tersebut adalah anggota keluarga seperti anak, istri atau suami,. Namun pernyataannya sebelumnya telah mendapat respons dari berbagai kalangan, baik yang setuju maupun menentang rencana tersebut.
1. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Kami Sepakat Sekali
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, sepakat korban judi online bisa memperoleh bansos untuk sementara waktu. Menurut dia, pemberian bansos ini sebagai upaya penanganan judi online secara menyeluruh dari hulu sampai hilir.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan pemberian bansos kepada korban dapat mengurangi ketergantungan pada judi daring.
“Jadi, kalau dia bisa survive, artinya dia bisa kurang keinginannya beradu nasib dengan judi online,” kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima Tempo pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemberian bansos penting untuk melengkapi tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri. “Kami sepakat sekali (bansos),” ujar Habiburokhman.
2. Dosen Ilmu Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Asep Suryana: Negara Harus Intervensi
Dosen program studi ilmu Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Asep Suryana, menilai wacana pemerintah memberi bantuan sosial kepada korban judi daring adalah hal lumrah. Secara normatif, kata dia, negara dianggap harus hadir mengintervensi individu yang terdampak judi online.
Asep menjelaskan bansos yang dimaksud oleh Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai bentuk perlindungan ekonomi. Akademisi lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan, selain perlindungan ekonomi, pemerintah juga harus aktif merehab korban judi online (judol).