Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Strategi PTN-BH Cari Pendapatan di Luar Uang Kuliah Tunggal

image-gnews
Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbudristek membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN serta implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbudristek membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN serta implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, mengatakan pemerintah sengaja memberi izin perguruan tinggi negeri (PTN) agar berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Tujuannya, agar kampus negeri tersebut dapat meningkatkan pendapatan di luar uang kuliah tunggal (UKT).

"Ini strategi kementerian mencari revenue dari biaya di luar pendidikan. Artinya, di luar UKT (uang kuliah tunggal)," kata Abdul Haris, Sabtu 15 Juni 2024.

Ia mengatakan strategi tersebut dilakukan karena porsi anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan hanya sekitar 15 persen dari total anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Stretegi itu juga dilakukan agar tarif UKT di kampus negeri terjangkau masyarakat. 

Status PTN BH merupakan satu dari tiga status kampus negeri. Dua status lainnya adalah PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan PTN sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker). Dengan status PTN BH, kampus mendapat otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan. Mereka juga dapat memaksimalkan aset untuk bisnis kampus dan mencari dana hibah untuk menambah pendapatan.

Pemerintah selama ini mengalokasikan anggaran pendidikan sebanyak 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, Kementerian Pendidikan tidak mengelola semua anggaran tersebut. Alokasi anggaran 20 persen itu dibagi-bagi ke banyak kementerian, termasuk Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lain yang juga memiliki kampus tersendiri.

Adapun alokasi anggaran pendidikan pada 2024 sebesar Rp 655 triliun. Dari angka itu, Kementerian Pendidikan hanya mengelola Rp 98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen. Anggaran terbesar dialokasikan untuk transfer ke daerah yakni Rp 346,56 triliun atau 52,1 persen. 

Sisa anggaran tersebut dibagi ke Kementerian Agama sebesar Rp 62,305 triliun atau 9 persen, kementerian/lembaga lain sebesar Rp 32,859 triliun atau 5 persen, pengeluaran pembiayaan, termasuk dana abadi Rp 77 triliun, serta anggaran pendidikan pada belanja non- kementerian/lembaga Rp 47,313 triliun.

Abdul Haris mengatakan, Kementerian Pendidikan sedang mendiskusikan tata kelola 20 persen anggaran pendidikan dengan sejumlah stakeholder. Tujuan, agar porsi anggaran pendidikan untuk Kementerian Pendidikan bertambah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami selama ini mengelola 15 persen anggaran pendidikan. Kami berharap porsi Kemendikbudrisrek bisa ditambah," kata dia.

Diskusi itu di antaranya dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kantor Staf Presiden.

Ia berharap porsi anggaran pendidikan di Kementerian Pendidikan bisa bertambah untuk meningkatkan bantuan biaya operasional ke perguruan tinggi. "Bisa meningkatkan atau membantu biaya operasional perguruan tinggi," katanya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, mengatakan adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) dan PTN. PTKL mendapatkan dana lebih besar dibanding PTN.

PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun. Anggaran sebesar Rp 7 triuliun itu masih harus dibagi dengan lebih dari 100 kampus negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan.

 Pilihan Editor : Biaya Uang Kuliah Tunggal 2024 di UI Belum Dipastikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

2 hari lalu

Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Didik Rachbini: UKT Mahal Karena Anggaran Pendidikan Tinggi Hanya Rp 7 Triliun

Rektor Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan tingginya tarif UKT di PTN karena alokasi anggaran pendidikan tinggi hanya Rp 7 triliun.


Rincian UKT Unsoed Terbaru Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

3 hari lalu

Unsoed sosialisasikan beasiswa unggulan dosen Indonesia-Dalam Negeri. dok/unsoed.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Rincian UKT Unsoed Terbaru Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri 2024

Unsoed batalkan kenaikan UKT dan IPI. Simak rincian UKT Unsoed terbaru untuk mahasiswa dari jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.


DPR Panggil Sejumlah Mantan Menteri Bahas Biaya Pendidikan

4 hari lalu

Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbudristek membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN serta implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
DPR Panggil Sejumlah Mantan Menteri Bahas Biaya Pendidikan

Komisi X DPR panggil sejumlah mantan menteri pendidikan ke Senayan. Akan membahas biaya pendidikan.


Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT

8 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris saat menghadiri acara Pelepasan Peserta Program Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan Perguruan Tinggi (PKKPT) untuk Rektor Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu 20 April 2024. ANTARA/HO-Kemendikbudristek.
Dirjen Dikti: Penambahan Porsi Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek Bisa Cegah Kenaikan UKT

Abdul Haris, mengatakan, penambahan porsi anggaran pendidikan untuk Kemendikbudristek bisa menambah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri


Anggaran Jumbo Sekolah Kedinasan Lampaui Alokasi Dana Perguruan Tinggi Negeri

9 hari lalu

KPK menyebutkan sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian tidak menetapkan standar biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
Anggaran Jumbo Sekolah Kedinasan Lampaui Alokasi Dana Perguruan Tinggi Negeri

Anggaran sekolah kedinasan mencapai Rp 32 triliun, lebih besar dari alokasi dana perguruan tinggi negeri yang hanya mendapat Rp 7 triliun.


Peserta Lolos SNBT 2024 Tak Perlu Daftar Ulang Agar Bisa Ikut Seleksi Mandiri

9 hari lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Peserta Lolos SNBT 2024 Tak Perlu Daftar Ulang Agar Bisa Ikut Seleksi Mandiri

Peserta lolos UTBK SNBT boleh tidak melakukan pendaftaran ulang agar bisa mengikuti seleksi mandiri PTN. Berikut ini ketentuannya yang harus dipahami.


Biaya Uang Kuliah Tunggal 2024 di UI Belum Dipastikan

10 hari lalu

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Feb.ui.ac.id
Biaya Uang Kuliah Tunggal 2024 di UI Belum Dipastikan

UI masih berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal 2024. Pendafar di UI terbanyak di Indonesia.


Masih Ada 7 Calon Mahasiswa UGM yang Belum Daftar Kembali Meski UKT Telah Dibatalkan

16 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Masih Ada 7 Calon Mahasiswa UGM yang Belum Daftar Kembali Meski UKT Telah Dibatalkan

Kebijakan UKT ini telah dicabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi Nadiem Makarim.


Tutup Celah Kenaikan UKT Tahun Depan, Mahasiswa UGM Minta MA Cabut Peraturan Menteri Nadiem Makarim

18 hari lalu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Pengurus HMI Komisariat Hukum UGM mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) terkait Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT yang menimbulkan polemik tingginya biaya kuliah ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 6 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tutup Celah Kenaikan UKT Tahun Depan, Mahasiswa UGM Minta MA Cabut Peraturan Menteri Nadiem Makarim

Mahasiswa UGM minta Mahkamah Agung mencabut Permendikbud Ristek yang diteken Nadiem Makarim. Cegah kenaikan UKT tahun depan


9,9 Juta Pemuda Tak Sekolah dan Menganggur, INDEF Pertanyakan Peran Kementerian Pendidikan

20 hari lalu

Tingkat pengangguran yang tinggi menjadi pekerjaan rumah berat bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam setahun terakhir kepemimpinannya.
9,9 Juta Pemuda Tak Sekolah dan Menganggur, INDEF Pertanyakan Peran Kementerian Pendidikan

Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF mempertanyakan peran Kementerian Pendidikan karena banyaknya anak muda tak sekolah.