Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkes Bilang Biaya Pengurusan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Gratis

Reporter

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup.

Menkes mengatakan, kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

Menkes menyebutkan, ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Ada pun tenaga medis yang dimaksud, kata dia, adalah dokter atau dokter gigi dan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Menurutnya, pengurusan STR Rp 0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan, karena meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dia menjelaskan, kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp 0 ini, lanjutnya, khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubah menjadi STR seumur hidup.

Ada pun ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan ini, kata Menkes, juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan magang (internship) atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Namun, lanjut Menkes, ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.

Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA).

Kelompok yang dikecualikan dikenakan tarif sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengenaan tarif Rp 0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.

Pilihan Editor: Jokowi dan Ketum Parpol Bahas Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Pilgub DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia Ikuti Program Pertukaran di Amerika Serikat

9 hari lalu

Program pertukaran profesional selama tiga minggu (27 April - 18 Mei 2024) di Amerika Serikat yang berfokus pada kesehatan masyarakat di kawasan industri. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Amerika di Jakarta
5 Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia Ikuti Program Pertukaran di Amerika Serikat

Program pertukaran ini disponsori Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang fokus pada kesehatan masyarakat di kawasan industri


Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

20 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

Menkes mengharapkan PP kesehatan dapat disahkan Jokowi pada bulan ini. Tak hanya soal rokok, gula dan garam akan turut diatur di PP tersebut.


Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

21 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.


Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

21 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.


Siapa Menteri Keuangan Prabowo-Gibran? Ini Kata TKN dan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi

21 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Siapa Menteri Keuangan Prabowo-Gibran? Ini Kata TKN dan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi

Nama calon Menteri Keuangan kabinet Prabowo-Gibran masih belum diumumkan. Dewan Pakar TKN dan Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi menyebut belum ada satu nama yang diputuskan.


Palang Merah Internasional Prihatin Tenaga Kesehatan Jadi Sasaran Serangan Israel

24 hari lalu

Massa aksi dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan organisasi profesi kesehatan melakukan aksi di Patung Kuda, Jumat, 15 Desember 2023. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian tenaga kesehatan Indonesia terkait krisis kemanusiaan dan kesehatan yang tengah terjadi di Gaza, Palestina. Dalam aksi ini, MER-C, IDI, beserta organisasi profesi kesehatan lainnya memberikan beberapa tuntutan untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Beberapa di antaranya adalah memberikan jaminan keselamatan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan di Palestina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Palang Merah Internasional Prihatin Tenaga Kesehatan Jadi Sasaran Serangan Israel

Palang Merah Internasional sangat kecewa oleh pembunuhan terhadap tenaga kesehatan. Ini bukan hal yang dapat dibenarkan dan harus dihentikan.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Sebut KKB Teror Tenaga Medis, Guru, hingga Murid di Paniai Papua Tengah

26 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Sebut KKB Teror Tenaga Medis, Guru, hingga Murid di Paniai Papua Tengah

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Komisaris Besar Faizal Ramadhani menuding KKB menebar teror di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.


4 Poin Wacana Pemerintah Izinkan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

29 hari lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
4 Poin Wacana Pemerintah Izinkan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

Pengumuman rencana dokter asing ini disampaikan pada acara Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan di Jakarta pada, Selasa 21 Mei 2024.


Mengenal Bipolar: Penyebab, Gejala, dan Perbedaan dengan Kepribadian Ganda

31 hari lalu

Ilustrasi gangguan bipolar (Pixabay.com)
Mengenal Bipolar: Penyebab, Gejala, dan Perbedaan dengan Kepribadian Ganda

Apakah gangguan bipolar dan kepribadian ganda sama? Ini penyebab dan gejalanya.


Menteri Kesehatan Datangkan Dokter Asing? Ini Alasannya

33 hari lalu

Ilustrasi dokter melakukan operasi jantung. Foto: Heartology Cardiovascular Hospital
Menteri Kesehatan Datangkan Dokter Asing? Ini Alasannya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan mendatangkan dokter asing untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.