Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Endus Dugaan Praktik Calo SKP Tenaga Medis dan Kesehatan

image-gnews
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengendus adanya dugaan praktik percaloan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP ini dibutuhkan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, praktik percaloan marak terjadi sebelum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit. Sebab, katanya, saat itu aturannya masih berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Namun, lanjutnya, pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online saat ini membuat deteksi dan penindakan jadi lebih mudah.

Berkat sistem tersebut, Kemenkes berhasil mengendus dugaan praktik anomali dari tiga oknum di kota yang berbeda, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Mereka menyamar sebagai tenaga medis dan kesehatan yang sedang mengikuti pembelajaran berskala.

Usai berhasil mendapat SKP dari pembelajaran, mereka menawarkan jasa melalui media sosial di grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.

Kemenkes menegaskan, sistem pembelajaran berkala demi mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

SKP itu dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar/workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Atau dari organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

Kemenkes ancam cabut izin praktik

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan SKP. SKP ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Budi, pihaknya akan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi atau STR dan SIP selama 12 bulan, bagi tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP.

"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Budi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, 1 Juni 2024.

Sementara itu, tenaga medis dan kesehatan yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP-nya selama 6 bulan. Jika terbukti mengulangi perbuatannya dua kali, maka STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.

Selain mengeluarkan regulasi, Kemenkes telah mencegah praktik calo dengan memperbarui sistem yang lebih canggih. Misalnya, menambah proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat.

Sistem itu akan siap di September 2024. Mereka juga akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.

Pilihan Editor: Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkes Ingatkan Peran Kunci Orang Tua dalam Menangani Anak DBD

22 jam lalu

Ilustrasi anak demam. saidsupport.org
Kemenkes Ingatkan Peran Kunci Orang Tua dalam Menangani Anak DBD

Kewaspadaan orang tua adalah kunci keberhasilan dalam penanganan DBD pada anak. Berikut yang perlu dilakukan.


Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Gangguan Kesehatan saat Puncak Haji Lebih Rendah

6 hari lalu

Suasana jamaah haji berjalan kaki di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin 17 Juni 2024. PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Gangguan Kesehatan saat Puncak Haji Lebih Rendah

Saat ini, jemaah haji Indonesia sedang melaksanakan tahapan ibadah puncak haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah.


5 Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia Ikuti Program Pertukaran di Amerika Serikat

9 hari lalu

Program pertukaran profesional selama tiga minggu (27 April - 18 Mei 2024) di Amerika Serikat yang berfokus pada kesehatan masyarakat di kawasan industri. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Amerika di Jakarta
5 Tenaga Bidang Kesehatan Indonesia Ikuti Program Pertukaran di Amerika Serikat

Program pertukaran ini disponsori Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang fokus pada kesehatan masyarakat di kawasan industri


Menkes Bilang Biaya Pengurusan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Gratis

10 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menkes Bilang Biaya Pengurusan STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Gratis

Kabar gembira buat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Menkes menyebut, biaya Pengurusan STR Rp 0 alias gratis.


AHY Tinjau LaserJet di Badung untuk Permudah Masyarakat Urus Surat Tanah: Tanpa Calo, Lebih Efisien

11 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono usai meninjau  Layanan Sertipikat Jemput di Tempat (LaserJet) di Badung, Bali, pada Kamis, 13 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
AHY Tinjau LaserJet di Badung untuk Permudah Masyarakat Urus Surat Tanah: Tanpa Calo, Lebih Efisien

Layanan Sertipikat Jemput di Tempat alias LaserJet, kata AHY, merupakan inovasi yang mempermudah masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah.


KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

17 hari lalu

KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

Iuran KRIS sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes


Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

17 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, menyebutkan besaran iuran untuk sistem KRIS BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.


Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

18 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Rapat tersebut membahas kondisi terkini kasus Hepatitis akut dan langkah-langkah penanganannya, membahas persiapan transisi pandemi menuju endemic termasuk penanganan emerging desease, dan membahas penjelasan persiapan pelaksanaan vaksinasi di Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Wamenkes mengatakan, per 20 Mei 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap untuk menerapkan sistem KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.


Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

20 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Menkes Harap PP Kesehatan Disahkan Bulan Ini, Kebijakan Konsumsi Gula dan Garam Bakal Diatur

Menkes mengharapkan PP kesehatan dapat disahkan Jokowi pada bulan ini. Tak hanya soal rokok, gula dan garam akan turut diatur di PP tersebut.


Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

21 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan yang Pakai Calo SKP

Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi.