Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polwan yang Bakar Suaminya karena Judi Online Ditahan, Bagaimana Nasib Ketiga Anaknya?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya yang juga anggota Polwan. ANTARA/HO-Polres Jombang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur telah menetapkan polwan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fadhilatun membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas setelah pertengkaran mengenai masalah keuangan.

"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, Ahad, 9 Juni 2024,

Dirmanto menyebut motif di balik tindakan Fadhilatun adalah kemarahan yang tidak terkendali karena korban sering menggunakan uang belanja untuk berjudi online. 

Pasangan tersebut memiliki tiga anak yang masih kecil, yaitu seorang anak berusia dua tahun dan dua anak kembar berusia empat bulan. Dirmanto menyebutkan bahwa kekhilafan tersangka kemungkinan didorong oleh rasa jengkel yang luar biasa karena kebutuhan biaya perawatan untuk anak-anaknya.

Lantas, bagaimana nasib ketiga anak pelaku dan korban?

Mengenai status penahanan tersangka yang memiliki tiga anak balita, Dirmanto menjelaskan bahwa ia akan mendapat hak khusus sesuai undang-undang. "Tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jawa Timur," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi memastikan bahwa ketiga anak tidak menyaksikan peristiwa tragis tersebut karena Fadhilatun meminta asisten rumah tangga untuk membawa mereka keluar rumah sebelum kejadian. Saat kejadia, anak-anak bersama pengasuh mereka dan tidak berada di rumah.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. "Barang bukti yang diamankan termasuk benda yang digunakan di TKP," ujarnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, lima saksi dan dua ahli dari psikologi forensik dan psikiater telah diperiksa. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ANTARA

Pilihan Editor: Candu Judi Online yang Sebabkan Polwan Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

7 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

Muhammadiyah menyatakan judi online dapat menjerumuskan anak-anak dan remaja dalam tindakan kriminal.


PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

10 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

MKD DPR akan memanggil kedua anggota DPR yang diduga bermain judi online.


Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

11 jam lalu

Ilustrasi SDSB. Foto: ngopidulur.travel.blog
Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

Indonesia disebut sudah memasuki darurat judi online. Sebelum UU Nomor 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian dikeluarkan, judi dilegalkan.


Waspadai Pembesaran Kelenjar Getah Bening pada Anak, Cek Tandanya

14 jam lalu

Ilustrasi Kelenjar Getah Bening. shutterstock.com
Waspadai Pembesaran Kelenjar Getah Bening pada Anak, Cek Tandanya

Pakar menyebut tanda-tanda pembesaran kelenjar getah bening pada anak yang perlu orang tua waspadai untuk mengetahui normal atau tidak.


Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

16 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

Peneliti Elsam Nurul Izmi meminta para penegak hukum untuk sigap memberingkus bandar dan pelaku judi online.


Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

1 hari lalu

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

Tokoh-tokoh keagamaan akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.


Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT

1 hari lalu

Tempat Kejadian Peristiwa  (TKP) suami bakar  istri di Cipondoh Kota Tangerang, Senin 1 Juli 2024. FOTO: Humas Polres Metro Tangerang
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan S menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia terekam kamera membakar istrinya dengan bensin.


Polisi Tangkap Empat Perempuan di Bogor yang Promosikan Judi Online, Satu Di antaranya Pelajar

1 hari lalu

Tiga dari empat pelaku promoter Judi Online dihadirkan saat Satreskrim Polres Bogor merilis pemberantasan judi online di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 2 Juli 2024. Dok. Polres Bogor
Polisi Tangkap Empat Perempuan di Bogor yang Promosikan Judi Online, Satu Di antaranya Pelajar

Polres Bogor dalam lima hari terakhir menangkap empat perempuan karena terindikasi mempromosikan judi online.


Polda DIY Tangkap Enam Influencer Diduga Promosi Judi Online, 3 Masih Pelajar dan Mahasiswa

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Polda DIY Tangkap Enam Influencer Diduga Promosi Judi Online, 3 Masih Pelajar dan Mahasiswa

Dari enam tersangka yang diduga promosikan judi online, tiga orang tidak ditahan karena statusnya pelajar dan mahasiswa.


Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.