Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluang Revisi UU Peradilan Militer di DPR

image-gnews
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi urusan pertahanan, Bobby Adhityo Rizaldi, membuka peluang terhadap revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Namun, kata dia, revisi tersebut dapat dilakukan jika ada intruksi dari pimpinan DPR maupun usulan dari pemerintah.

"Sejauh ini di DPR belum ada yang inisiasi, begitu juga di pemerintah belum ada yang mengusulkan," kata Bobby, Rabu, 12 Juni 2024.

Ia mengatakan Komisi Pertahanan tak dapat melakukan agenda legislasi seperti keinginan koalisi masyarakat sipil. Meski begitu, politikus Partai Golkar ini membenarkan adanya polemik di dalam peradilan militer. Penyebabnya, Pasal 65 Undang-Undang TNI mengatur bahwa prajurit TNI yang melalukan kejahatan harus diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ketentuan tersebut yang membuat penegak hukum sungkan saat hendak menangani dugaan pelanggaran pidana prajurit TNI.

Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR agar memprioritaskan revisi UU Peradilan Militer dibandingkan mengubah Undang-Undang TNI. Saat ini DPR tengah membahas revisi UU TNI. Dewan sudah memutuskan revisi UU TNI menjadi usul inisiatif lembaganya.

Sesuai draf revisi yang disusun oleh Badan Legislasi DPR, terdapat dua pasal dalam UU TNI yang akan diubah, yaitu Pasal 47 dan 53. Dalam Pasal 47, Baleg memperluas peran prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil di semua kementerian atau lembaga sesuai dengan kebijakan presiden. 

Lalu Pasal 53 mengatur batas usia pensiun prajurit. Baleg mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira TNI menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 58 tahun.

Anggota koalisi masyarakat sipil, Dimas Bagus Arya, mengatakan revisi UU Peradilan Militer lebih mendesak dilakukan dibandingkan perubahan UU TNI. Alasannya, keberadaan UU Peradilan Milter yang lebih baik dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran pidana maupun hak asasi manusia yang melibatkan prajurit aktif di jabatan sipil.

Ia mencontohkan berbagai perkara pidana yang menjerat prajurit aktif di jabatan sipil yang justru yang ditangani oleh peradilan militer. Misalnya, kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi. Awalanya Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus Hendri. Tapi KPK terpaksa menyerahkan penanganan kasus Hendri ke Pusat Polisi Militer TNI.

"Setelah diambil alih oleh Puspom, informasi mengenai peradilannya amat minim," kata Dimas, Rabu kemarin.

Ia berpendapat, kasus korupsi Hendri tersebut seharusnya disidangkan di peradilan umum tindak pidana korupsi. Sebab kasus tersebut terjadi karena posisi Hendri di jabatan sipil. Selain itu, kasus korupsi yang ditangani melalui mekanisme peradilan militer cenderung menjadi impunitas bagi perwira tinggi TNI. “Sebagai contoh kasus pengadaan helikopter AW-101. Apakah penerima suap yang disinyalir melibatkan petinggi militer itu terungkap," ujar Dimas.

Pilihan Editor : Menutup Celah Impunitas Anggota TNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adhi Karya akan Selesaikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bawen dengan PMN 2025 Rp 2,96 Triliun

7 jam lalu

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan longspan atau jembatan bentang panjang lintasan LRT di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Rabu, 11 November 2020. Menurut Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson pekerjaan ini menandai selesainya pengerjaan lintasan atas LRT Jabodebek tahap I. ANTARA/M Risyal Hidayat
Adhi Karya akan Selesaikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bawen dengan PMN 2025 Rp 2,96 Triliun

PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengajukan Pernyertaan Modal Negara (PMN) 2025 sebesar Rp 2,96 triliun. Siraman modal negara ini akan digunakan untuk menyelesaikan dua proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo dan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.


DPR Dukung Peningkatan Anggaran Sosial di Padang Pariaman

14 jam lalu

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis. Foto: Runi/Man
DPR Dukung Peningkatan Anggaran Sosial di Padang Pariaman

Sebanyak 84.558 jiwa di Kabupaten Padang Pariaman tercatat sebagai penerima Program Bantuan Keluarga Harapan


BTN Pastikan Batal Mengakuisisi Bank Muamalat

15 jam lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
BTN Pastikan Batal Mengakuisisi Bank Muamalat

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memastikan bahwa BTN batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia.


76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

1 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saima. TEMPO/Imam Sukamto
76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

Sebanyak 76 orang mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. DPR diminta memilih dari kalangan profesional.


DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.


Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

1 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.


Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

2 hari lalu

Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar memantau pelaksanaan haji di Arab Saudi. (ANTARA/HO-DPR)
Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

Anggota DPR berharap Pansus Haji dapat melahirkan rekomendasi dan evaluasi yang lebih sempurna dan mengikat.


MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.


Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?


Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

3 hari lalu

(Dari kiri) Komisoner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR