Anggota sekaligus calon DPD RI Emma Yohanna juga memberi respons terkait putusan MK tersebut. Emma mengaku sudah mengikuti aturan dan tidak mempersoalkannya.
"Sebagai peserta Pemilu kita sudah mengikuti aturan itu dari awal sampai penetapan dan tidak ada persoalan," kata Emma di Padang, Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut dia, PSU dilatarbelakangi pencoretan Irman Gusman oleh KPU sebagai calon peserta pemilu yang kemudian berujung pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Artinya, kata Emma, perseteruan tersebut bukan antara sesama peserta pemilu khususnya calon anggota DPD terkait dengan dugaan kecurangan hasil penghitungan suara.
"Kalau pada saat pembacaan amar putusan itu diumumkan karena hak konstitusi (pemohon), memangnya kami ini warga negara yang tidak punya hak konstitusi juga," ujar dia.
Kendati demikian senator senior asal Ranah Minang itu mengatakan putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tetap harus dihormati dan dijalankan. Di saat bersamaan ia berharap ada sebuah kejelasan hukum sebelum PSU dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan kerugian lainnya.
Selain itu, politikus kelahiran 22 Januari 1955 itu mengajak masyarakat untuk ikut memberikan hak politiknya saat KPU Provinsi Sumbar melakukan PSU. Penyaluran hak politik menjadi bagian penting agar publik memiliki wakil rakyat yang bisa memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen.
Tak hanya itu, Emma juga mengingatkan semua pihak secara bersama termasuk media massa untuk terus mengawal proses PSU hingga adanya penetapan resmi guna mengantisipasi kecurangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan teknis usai putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan Irman Gusman.
"Teknis ini menyangkut logistik, tempat pemungutan suara ulang, mekanisme penetapan calon dan lain sebagainya," kata Ory.
Terakhir, ujar dia, KPU Provinsi Sumbar berkomitmen penuh menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan PSU calon anggota DPD RI dapil Sumbar.
Sebelumnya, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPD nomor urut 7.
Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Sayangnya, penetapan itu tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 180 PKPU 10 Tahun 2022.
Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke MK. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan PSU Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
Pilihan Editor: Cerita Kembalinya Sejarah Kerajaan Hindu Tertua Nusantara di IKN