Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

image-gnews
Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Rizieq bebas setelah dipenjara dengan vonis dua tahun atas dua tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan menyebarkan berita bohong.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin.

Siapakah sosok Rizieq Shihab ini?

Sebelumnya, Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus chat pornografi pada 2017 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelah pergi ke Mekah, Arab Saudi. Karena tak kunjung kembali ke Indonesia, kasus ini mandek. Kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 sebagai tanda penutupan kasus.

Pada 2020 lalu, tepatnya November awal, Rizieq pulang ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, yang mana saat itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa karena Covid-19, bukannya melakukan karantina setelah dari luar negeri, Rizieq malah menggelar Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya.

Perbuatannya inilah yang menggiring Rizieq kepada kasus yang membuatnya dipenjara tersebut. Akhirnya Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Dia sempat divonis 4 tahun penjara, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.

Profil Rizieq Shihab

Al-Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau lebih dikenal dengan sebutan Habib Rizieq Shihab merupakan tokoh agama Islam yang diketahui sebagai pendiri Front Pembela Islam (FPI). Sosok kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 24 Agustus 1965 ini adalah anak tunggal pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Sidah Alatas.

Kedua orang tuanya merupakan Betawi keturunan Hadhrami. Klan Shihab yang disandang ayahnya merupakan silsilah dapat ditelusuri sampai kepada keponakan sekaligus menantu Nabi Muhammad saw, Sayyidina Ali bin Abi Thalib melalui Imam Ahmad al-Muhajir. Ibunya diketahui juga seorang syarifah, sebutan wanita keturunan Nabi Muhammad saw lewat nasab Hasan bin Ali bin Abi Thalib.

Rizieq telah menjadi yatim sejak usai 11 bulan saat ayahnya wafat pada 1966. Meski berlatarbelakang agama kuat, Rizieq tak menempuh pendidikan di pesantren. Rizieq kecil mengenyam pendidikan agama melalui masjid-masjid di dekat rumah. Ibunya, yang berkerja sebagai penjahit pakaian dan perias pengantin, tetap memperhatikan pendidikan agama Rizieq di sela kesibukan mencari nafkah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setamat dari SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1975, Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat pada 1976. Namun karena terlalu jauh, ia dipindahkan ke SMP Kristen Bethel Petamburan, ia lulus pada 1979. Rizieq melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, lalu pindah ke SMA Islamic Village Tangerang dan lulus pada 1982.

Pada 1983, Rizieq mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Setelah satu tahun menempuh studi, ia mendapat tawaran beasiswa dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk kuliah di Arab Saudi. Rizieq mengambil kesempatan itu untuk mengambil program sarjana jurusan Studi Agama Islam di Universitas Raja Saud. Empat tahun berselang, pada 1990, Rizieq lulus.

Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun. Namun ia memutuskan kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya. Beberapa tahun kemudian, Rizieq kembali melanjutkan pendidikannya di bidang Syari’ah dan meraih gelar Master of Arts pada 2008 di Universitas Malaya.

Pada 2012, Rizieq Shihab kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Saat sedang menyelesaikan disertasinya pada 2020 lalu, Rizieq tersandung kasus dan menyebabkan dirinya masuk penjara. Meski dibui, dia akhirnya berhasil meraih gelar doktor pada 15 April 2021.

Rizieq mendeklarasikan berdirinya FPI pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. Ini adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. FPI juga memiliki kelompok paramiliter bernama Laskar Pembela Islam. Sayap juang ini dianggap kontroversial karena melakukan razia terutama saat Ramadan, terhadap kegiatan-kegiatan maksiat semisal prostitusi, perjudian, dan tempat hiburan malam.

Pada Desember 2020, pemerintah membubarkan FPI. Sedikitnya ada enam alasan yang diungkapkan pemerintah. Salah satunya, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Menanggapi polemik pembubaran FPI, Rizieq pernah membuat pernyataan bahwa ia tidak berkeberatan jika FPI dibubarkan. Sebab baginya organisasi hanya alat juang untuk mendapat ridho Allah. Ia mempersilahkan FPI dibubarkan dengan syarat prostitusi di Indonesia juga harus dibubarkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AYU CIPTA

Pilihan Editor: Rizieq Shihab Bebas Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil RS Polri Kramat Jati, Tempat Forensik dan Tes DNA Mayat di Kali Bekasi

3 hari lalu

Dua jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi diantarkan ke rumah duka dari RS. Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menuju Bekasi, Selasa 24 September 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Profil RS Polri Kramat Jati, Tempat Forensik dan Tes DNA Mayat di Kali Bekasi

RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, meminta keluarga korban mayat di Kali Bekasi membawa barang-barang pribadi untuk tes DNA.


Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

4 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Indonesia Financial Group (IFG) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.


Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

4 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Kasus bocah tewas dilakban dan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi menyedot perhatian masyarakat saat ini.


Pengamat Kepolisian Sebut Kesimpulan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Tidak Bisa Terburu-buru

5 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Polisi menduga tujuh mayat itu merupakan remaja-remaja yang terlibat tawuran. ANTARA FOTO/Rezas Ale
Pengamat Kepolisian Sebut Kesimpulan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Tidak Bisa Terburu-buru

Menurut Bambang, kesimpulan kematian 7 remaja yang mayatnya ditemukan di kali Bekasi tidak bisa terburu-buru.


3 Hal yang Disinyalir Penyebab Tupperware Bangkrut

6 hari lalu

Tupperware. shutterstock.com
3 Hal yang Disinyalir Penyebab Tupperware Bangkrut

Tupperware dan beberapa anak usahanya mengajukan permohonan pailit


Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

8 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

Pondok pesantren yang diasuh oleh Rizieq Shihab menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

9 hari lalu

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

9 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

11 hari lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.