Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

image-gnews
Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Rizieq bebas setelah dipenjara dengan vonis dua tahun atas dua tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan menyebarkan berita bohong.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin.

Siapakah sosok Rizieq Shihab ini?

Sebelumnya, Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus chat pornografi pada 2017 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelah pergi ke Mekah, Arab Saudi. Karena tak kunjung kembali ke Indonesia, kasus ini mandek. Kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 sebagai tanda penutupan kasus.

Pada 2020 lalu, tepatnya November awal, Rizieq pulang ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, yang mana saat itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa karena Covid-19, bukannya melakukan karantina setelah dari luar negeri, Rizieq malah menggelar Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya.

Perbuatannya inilah yang menggiring Rizieq kepada kasus yang membuatnya dipenjara tersebut. Akhirnya Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Dia sempat divonis 4 tahun penjara, namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.

Profil Rizieq Shihab

Al-Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau lebih dikenal dengan sebutan Habib Rizieq Shihab merupakan tokoh agama Islam yang diketahui sebagai pendiri Front Pembela Islam (FPI). Sosok kelahiran Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 24 Agustus 1965 ini adalah anak tunggal pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Sidah Alatas.

Kedua orang tuanya merupakan Betawi keturunan Hadhrami. Klan Shihab yang disandang ayahnya merupakan silsilah dapat ditelusuri sampai kepada keponakan sekaligus menantu Nabi Muhammad saw, Sayyidina Ali bin Abi Thalib melalui Imam Ahmad al-Muhajir. Ibunya diketahui juga seorang syarifah, sebutan wanita keturunan Nabi Muhammad saw lewat nasab Hasan bin Ali bin Abi Thalib.

Rizieq telah menjadi yatim sejak usai 11 bulan saat ayahnya wafat pada 1966. Meski berlatarbelakang agama kuat, Rizieq tak menempuh pendidikan di pesantren. Rizieq kecil mengenyam pendidikan agama melalui masjid-masjid di dekat rumah. Ibunya, yang berkerja sebagai penjahit pakaian dan perias pengantin, tetap memperhatikan pendidikan agama Rizieq di sela kesibukan mencari nafkah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setamat dari SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1975, Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat pada 1976. Namun karena terlalu jauh, ia dipindahkan ke SMP Kristen Bethel Petamburan, ia lulus pada 1979. Rizieq melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, lalu pindah ke SMA Islamic Village Tangerang dan lulus pada 1982.

Pada 1983, Rizieq mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Setelah satu tahun menempuh studi, ia mendapat tawaran beasiswa dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk kuliah di Arab Saudi. Rizieq mengambil kesempatan itu untuk mengambil program sarjana jurusan Studi Agama Islam di Universitas Raja Saud. Empat tahun berselang, pada 1990, Rizieq lulus.

Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun. Namun ia memutuskan kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya. Beberapa tahun kemudian, Rizieq kembali melanjutkan pendidikannya di bidang Syari’ah dan meraih gelar Master of Arts pada 2008 di Universitas Malaya.

Pada 2012, Rizieq Shihab kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Saat sedang menyelesaikan disertasinya pada 2020 lalu, Rizieq tersandung kasus dan menyebabkan dirinya masuk penjara. Meski dibui, dia akhirnya berhasil meraih gelar doktor pada 15 April 2021.

Rizieq mendeklarasikan berdirinya FPI pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. Ini adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. FPI juga memiliki kelompok paramiliter bernama Laskar Pembela Islam. Sayap juang ini dianggap kontroversial karena melakukan razia terutama saat Ramadan, terhadap kegiatan-kegiatan maksiat semisal prostitusi, perjudian, dan tempat hiburan malam.

Pada Desember 2020, pemerintah membubarkan FPI. Sedikitnya ada enam alasan yang diungkapkan pemerintah. Salah satunya, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Menanggapi polemik pembubaran FPI, Rizieq pernah membuat pernyataan bahwa ia tidak berkeberatan jika FPI dibubarkan. Sebab baginya organisasi hanya alat juang untuk mendapat ridho Allah. Ia mempersilahkan FPI dibubarkan dengan syarat prostitusi di Indonesia juga harus dibubarkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AYU CIPTA

Pilihan Editor: Rizieq Shihab Bebas Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Pandangan eks Ketua Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab mengenai pilkada Jakarta masih samar.
Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta

Rizieq Shihab belum tentu mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Pada pilkada lalu, Imam Besar FPI itu mendukung Anies-Sandiaga Uno.


Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

4 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

Pandangan eks Ketua Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab mengenai arah dukungan di pilkada Jakarta masih samar.


Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri ke-5 Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, 7 Oktober 2022. Dok. Front Persaudaraan Islam
Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

FPI dan Habib Rizieq Shihab masih wait and see untuk mendukung calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.


Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi Alat Hegemoni Kekuasaan

8 hari lalu

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi Alat Hegemoni Kekuasaan

Menurut pengamat, penguatan kelembagaan kepolisian tidak harus menambah kewenangan kepolisian lewat UU Polri.


Penegakan Hukum Judi Online Belum Serius, Pengamat: Hanya di Konsumen Level Bawah

10 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Penegakan Hukum Judi Online Belum Serius, Pengamat: Hanya di Konsumen Level Bawah

"Terbukti, bandar-bandar besar belum ditangkapi, platform konten judi online juga masih terang-terangan di media online," kata pengamat Kepolisian.


Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

14 hari lalu

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar menganalisis pelanggaran yang dilakukan dalam pembagian izin tambang ormas oleh pemerintah.


Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

14 hari lalu

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 11 Januari 2024. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

14 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

14 hari lalu

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Seperti apa kasusnya?


Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

15 hari lalu

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Istimewa
Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

Rizieq telah selesai menjalani masa pembimbingan di Badan Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024.