Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen PDIP Dipanggil KPK,Apa Sangkutpaut Hasto Kristiyanto dengan Kasus Harun Masiku?

image-gnews
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Senin, 10 Juni 2024, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Hasto akan diperiksa terkait kasus suap Harun Masiku dan keberadaan tersangka KPK yang masih buron itu.

“Yang bersangkutan (Hasto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024,” kata Ali Fikri pada Kamis pekan lalu, 6 Juni 2024.

Lantas mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disangkutpautkan dengan kasus Harun Masiku?

Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang menjadi buronan KPK sejak 2020. Dia terseret kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap dimaksudkan agar KPU meloloskan dirinya menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui skema pengganti antar waktu atau PAW. Hasto disebut mengetahui transaksi suap tersebut.

Pemanggilan KPK terhadap Hasto ini bukanlah kali pertama. Lembaga antirasuah sebelumnya pernah pula memanggil petinggi PDIP itu guna dimintai keterangan terkait perkara ini pada Jumat, 24 Januari 2020 silam. Hasto menerangkan bahwa penyidik KPK akan meminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap kasus Wahyu Setiawan. Dia datang untuk menjaga muruah KPK.

“Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga muruah KPK, memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi,” tutur Hasto kala itu, setibanya di Gedung KPK.

Berikut fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disangkutpautkan dengan kasus Harun Masiku

1. Kronologi kasus

Perkara suap Harun terhadap Wahyu bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal pada 26 Maret 2019. Meski telah tiada, adik ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu tetap menang dalam Pemilu yang digelar April tersebut. KPU lalu memutuskan Riezky Aprilia, caleg PDIP pemenang kedua, menggantikannya.

Namun, Rapat Pleno PDIP memutuskan agar Nazarudin digantikan oleh Harun. PDIP bahkan sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu dikabulkan sebagian. Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. Namun KPU berpendirian teguh dengan keputusannya untuk melantik Riezky. Harun lalu menyuap Wahyu, diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

Skema suap ini dilakukan lewat perantara kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Saeful lalu melobi anggota Bawaslu Agustiani Tio Fidelina untuk mengabulkan permohonan PDIP agar KPU menetapkan Harun, bukan Riezky. Agustiani kemudian sekongkol dengan Wahyu untuk membantu niat jahat itu. Karena Riezky sudah dilantik pada Oktober, upaya lalu dilakukan dengan skema PAW.

2. Hasto diduga mendapatkan laporan soal rencana suap kepada Wahyu

Wahyu menyanggupi dan meminta duit operasional Rp 900 juta. Saeful diduga melapor kepada Hasto Kristiyanto pada 16 Desember soal rencana pemberian uang kepada Wahyu tersebut. Keesokan harinya, Saeful menyerahkan uang muka Rp 200 juta kepada Agustina untuk disetorkan kepada Wahyu. Wahyu kemudian menerima Rp 150 juta yang diantarkan Agustiani di pusat belanja Pejaten Village, Jakarta Selatan.

Pada 23 Desember, Harun menyerahkan duit Rp 850 juta kepada Riri, anggota staf di kantor PDIP, di sebuah rumah di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, Jakarta, yang merupakan kantor Hasto Kristiyanto. Duit itu lalu diteruskan kepada Saeful. Pada 26 Desember, Saeful menyerahkan kepada Agustina sebesar Rp 450 juta. Saat akan diserahkan kepada Wahyu pada 27 Desember, Wahyu meminta Agustiani supaya menyimpan dulu uang tersebut.

Kemudian pada 6 Januari 2020, rapat pleno KPU kembali menolak permintaan PDIP yang ingin mengganti Riezky dengan Harun. Upaya lobi pakai duit rupanya belum memperlihatkan hasil. Wahyu menghubungi Donny dan berjanji mengusahakan kembali proses pergantian antar waktu untuk Harun. Janji itu tak terpenuhi karena pada 8 Januari, KPK berhasil meringkus Wahyu dan Agustina dalam OTT KPK.

Termasuk Wahyu dan Agustina, total ada delapan orang yang menjadi target penangkapan dalam operasi ini. Empat orang lalu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Harun, Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri. Tiga di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan Harun menghilang. Saat penangkapan, Harun disebut tengah di luar negeri. Namun, investigasi Majalah Tempo edisi Sabtu, 18 Januari 2020 melaporkan, dia sudah ada di Indonesia saat OTT KPK.

Selanjutnya: Ada Hasto di PTIK ketika itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Bakal Dalami Fakta Persidangan soal Aliran Uang dari SYL ke Firli Bahuri

30 menit lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Sidang ini menghadirkan SYL sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Dalami Fakta Persidangan soal Aliran Uang dari SYL ke Firli Bahuri

Anak buah SYL sebut uang Rp 800 juta diberikan saat Firli Bahuri masih ketua KPK dan sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.


KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

47 menit lalu

Warga menenteng beras 5 kg gratis yang dibagikan di halaman Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, 30 Juni 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
KPK Jadikan Solo Salah Satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024, Bagaimana Penilaiannya?

KPK jadikan Kota Solo atau Surakarta salah satu Percontohan Kota Antikorupsi Nasional 2024. Apa penilaiannya?


Peneliti Nilai Langkah PKS Duetkan Anies dengan Sohibul Iman Berpotensi Tutup Pintu Dukungan Partai Lain

53 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Peneliti Nilai Langkah PKS Duetkan Anies dengan Sohibul Iman Berpotensi Tutup Pintu Dukungan Partai Lain

Langkah PKS mendeklarasikan Anies Baswedan-Sohibul Iman dinilai baik, tetapi bisa menutup peluang koalisi dengan partai lain. Kenapa?


KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

1 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.


PDIP Ungkap Peluang Koalisi dengan PKB, Singgung Poros Ketiga di Pilgub Jakarta

3 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
PDIP Ungkap Peluang Koalisi dengan PKB, Singgung Poros Ketiga di Pilgub Jakarta

PDIP menyebut kemungkinan berkoalisi dengan PKB.


Anies-Sohibul: Dipandang Fait Accompli hingga Peluang Negosiasi

3 jam lalu

Anies Baswedan. Foto: Instagram.
Anies-Sohibul: Dipandang Fait Accompli hingga Peluang Negosiasi

PKS mengusung Anies Baswedan dan Mohamad Sohibul Iman menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024


Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

4 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Polda Metro mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini eks Ketua KPK itu dibidik dengan kasus baru.


Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Selebritas di Pilkada 2024: Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, Maju Daerah Mana?

5 jam lalu

Artis dan musisi Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo memberi salam kepada relawan dan masyarakat yang mengawal pembebasannya di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin 30 Desember 2019. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Selebritas di Pilkada 2024: Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, Maju Daerah Mana?

Menuju Pilkada 2024 beberapa selebritas siap maju pula. Sebut saja Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, dan Hengky Kurniawan.


Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

7 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.