3. KPK berupaya tangkap Hasto saat OTT
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi Sabtu, 11 Januari 2020, KPK tampaknya memang tahu Harun sudah di Indonesia. Sebab, upaya menangkap Harun juga dilakukan pada 8 Januari tersebut. Harun diduga akan bertemu dengan Hasto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun dijemput Nurhasan, seorang petugas keamanan di kantor Hasto, untuk bertemu Hasto di PTIK. Keduanya disebut tiba pukul 20.00. Sedangkan Hasto tiba lebih dulu.
Tim penyidik KPK sudah memantau Harun. Namun, setibanya mereka di PTIK untuk menangkap Harun sekaligus Hasto, tim malah ditahan sejumlah polisi hingga menjelang subuh. Upaya penangkapan Harun dan Hasto berbuah nihil. Sejak saat itu keberadaan Harun tidak pernah diketahui hingga saat ini. Sedangkan Hasto muncul keesokan harinya di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Saya sembuh berkat obat puyer Cap Kupu-kupu,” ujar Hasto yang mengaku sakit diare pada Rabu malam, 8 Januari 2020.
4. Nama Hasto disebut-sebut dalam sidang
Sejumlah fakta terungkap seiring berjalannya agenda sidang dengan terdakwa Wahyu Setiawan. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Saeful Bahri sebagai terdakwa penyuap Wahyu pada Kamis, 30 April 2020, nama Hasto turut disebut-sebut. Saeful mengaku sempat berkomunikasi lewat WhatsApp dengan Hasto pada 16 Desember 2019.
Komunikasi itu di antaranya mengenai laporan transaksi uang untuk Wahyu Setiawan. Dalam pesan instan itu, Hasto memberi tahu Saeful bahwa ada uang Rp 600 juta. Sebanyak Rp 200 juta akan digunakan untuk uang muka “penghijauan”.
Saeful mengatakan mulanya dirinya meminta penugasan kepada Hasto. Kemudian, Sekjen PDIP tersebut menyuruh pihaknya untuk mengurus program penghijauan PDIP. “Kebetulan saat itu partai punya program penghijauan, kemudian Pak Hasto menugaskan saya di situ,” kata dia. Saeful mengatakan tak tahu sumber duit Rp 600 juta itu.
Nama Hasto kembali disebut dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Saeful di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 2 April 2020. Jaksa mengungkap peran Sekjen PDIP itu dalam pusaran kasus suap Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan kuasa hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan terkait pengganti antar waktu Harun Masiku ke KPU RI.
“Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” ungkap jaksa.
Dalam persidangan pada Mei 2021, nama Hasto lagi-lagi disebut. Pengacara kader PDIP Donny Tri Istiqomah menyebut Hasto mengetahui upaya PAW untuk mengganti Riezky dengan Harun tersebut. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Bahkan, Wahyu Setiawan yang lalu menjadi terdakwa dalam kasus ini juga berjanji membuka keterlibatan Hasto.
“Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto dan juga PDIP, Megawati, Beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan,” ujar Saiful Anam, pengacara Wahyu, saat itu.
Selanjutnya: Alasan Hasto sedia datang ke KPK untuk kasus Harun Masiku