Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Sebut Gagasan Amandemen UUD 1945 Harusnya Datang dari Rakyat Bukan Politikus

image-gnews
Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan gagasan amandemen UUD 1945 merupakan gagasan gila dari para politikus.

“Bagi saya gagasan amandemen itu adalah ide gila para politisi,” kata Herdiansyah Hamzah saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Juni 2024. 

Pria yang disapa Castro ini mengatakan seharusnya usulan amandemen itu lahir dari dua hal, yakni dari rahim rakyat dan kebutuhan. Castro pun mempertanyakan apakah ide amendemen ini direncanakan berdasarkan proses yang partisipatif dengan melibatkan publik luas.

“Negara ini kan bukan milik para politisi saja, tetapi milik seluruh rakyat,” kata dia. 

Di samping itu, Castro menyebut ide amandemen UUD 1945 juga tidak berangkat dari kebutuhan sebagai sebuah bangsa. Ia mengatakan ide ini lebih didasari oleh syahwat politik dari para politikus. Apalagi, kata dia, usulan amandemen hanya berputar pada upaya mengembalikan kekuasaan tertinggi pada MPR

“Ide ini jelas khianat terhadap agenda reformasi yang kita perjuangkan darah dan air mata,” ujar Castro. 

Castro mengatakan tidak ada urgensi mendorong wacana amandemen UUD 45. Meskipun, kata dia, kalau MPR RI ingin mendorong amandemen lebih tepat membawa isu mengenai penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daripada mengembalikan kekuasaan MPR.

“Menurut saya jauh lebih urgen membahas penguatan DPD yang selama ini masih sumir daripada soal mengembalikan kekuasaan MPR,” kata Castro. “Intinya, gagasan amandemen untuk sekarang tidak tepat.”

Yance Arizona, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, juga mengatakan tidak ada urgensi untuk amandemen UUD 1945. Apalagi ia melihat praktik perubahan konstitusi di berbagai negera justru mengancam demokrasi dan melemahkan konstitusi. Sehingga ia menilai wacana amandemen UUD 45 hanya untuk politik dagang sapi bagi-bagi kekuasaan para elit politik. 

Yance mengatakan praktik perubahan konstitusi di beberapa negara menimbulkan fenomena abusive constitutionalism, yakni fenomena melemahkan konstitusi dengan mengubahnya. Ia mencontohkan praktik ini terjadi di Rusia dan Afrika. Di negara-negara tersebut, konstitusi diubah untuk menghapus batasan masa jabatan pesiden dari dua periode menjadi tiga periode (third termism). 

“Sehingga orang seperti Vladimir Putin bisa berkuasa lebih dari 20 tahun. Di Turki amandemen konstitusi dibuat untuk mengubah sistem pemerintahan dari Parlementer ke Presidensialisme agar Recep Tayyip Erdogan bisa berkuasa lama dan melakukan sentralisasi kekuasaan,” kata Yance. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan MPR siap melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, perubahan itu dia katakan tidak bisa dilakukan di periode MPR kali ini.

Bamsoet mengatakan MPR akan memfasilitasi perubahan itu jika seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. “Termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita. Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Ia menegaskan, MPR sudah menyiapkan jalan untuk perubahan tersebut. Kesiapan itu disampaikan Bamsoet seusai para pimpinan MPR bertemu mantan Ketua MPR Amien Rais di kantor pimpinan MPR. Salah satu perubahan yang mereka bahas adalah mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih presiden.

Amien Rais juga mengaku menyesal mengubah pemilihan presiden oleh MPR RI menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Ketua MPR periode 1999-2004 ini mengaku saat ini bertindak naif. 

Perubahan itu dulu dilakukan MPR periode Amien saat mengesahkan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada September 2001. Sebelum perubahan tersebut, MPR memiliki kewenangan untuk menunjuk kepala negara. Pemilihan presiden berubah menjadi langsung melalui pemilihan umum usai amandemen.

Amien mengatakan MPR periodenya naif saat melakukan perubahan tersebut. “Jadi mengapa dulu saya Ketua MPR itu, melucuti kekuasannya sebagai lembaga tertinggi, yang memilih presiden, dan wakil presiden itu karena perhitungan kami dulu perhitungan yang agak naif,” kata Amien di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Oleh karena itu, Amien kini mendukung perubahan konstitusi agar presiden kembali dipilih oleh MPR. “Nah, jadi sekarang kalau mau dikembalikan, (presiden) dipilih MPR mengapa tidak?” kata Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu.

EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Ketua MPR Bamsoet Sebut Pemilu 2024 Sangat Brutal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

7 jam lalu

Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut saat berpidato dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Kedua RI Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu 28 September 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

Tutut dan Titiek Soeharto mengatakan bahwa tak ada manusia yang sempurna dan selalu benar. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan Soeharto.


MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

7 jam lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menjelaskan alasan penghapusan nama Mantan Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 soal KKN


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

12 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

13 jam lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

1 hari lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.


MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

1 hari lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

2 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.