Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBB Gelar Diskusi Mencegah Korupsi Politik

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Perwakilan Badan PBB untuk Penanggulangan Penualahgunaan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) untuk Asia Tenggara dan Pasifik Masood Karimipour dalam pembukaan  seminar internasional Anti-Corruption Innovation in Southeast Asia di Hotel S31 Bangkok, Thailand, pada 7 Juni 2024.
Perwakilan Badan PBB untuk Penanggulangan Penualahgunaan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) untuk Asia Tenggara dan Pasifik Masood Karimipour dalam pembukaan seminar internasional Anti-Corruption Innovation in Southeast Asia di Hotel S31 Bangkok, Thailand, pada 7 Juni 2024.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Badan PBB untuk Mencegah Penyalahgunaan Obat-obatan dan Kejahatan atau United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) menyelenggarakan seminar internasional dua hari di Bangkok, Thailand, pada 7-8 Juni 2024.

Seminar ini akan merumuskan panduan mencegah korupsi politik, mendorong integritas bisnis, dan memerangi kejahatan yang makin canggih.

Dalam pembukaan seminar ini, Presiden National Anti-Corruption Commission Thailand Jenderal Polisi Watcharapol Prasarnajkit mengatakan bahwa kejahatan korupsi kini semakin meningkat karena memakai teknologi canggih.

“Karena itu gerakan antikorupsi untuk mencegahnya juga mesti memakai teknologi, seperti penggunaan kecerdasan buatan,” katanya.

Selain memakai teknologi, gerakan antikorupsi juga mesti berkolaborasi karena kejahatan kini makin lintas batas. “Kolaborasi internasional akan menjadi kunci membuka upaya kita memerangi korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata dia. “Seminar ini menjadi peluang baik kolaborasi lintas negara dan lintas organisasi.”

NACC didirikan pada 1999. Di Indonesia, NACC seperti Komisi Pemberantasan Korupsi karena pendiriannya berdasarkan konstitusi. NACC fokus ke korupsi pemerintahan level tinggi. Sementara the Office of Public Sector Anti-Corruption Commission (PACC) yang berada di bawah Kementerian Keadilan fokus pada korupsi di level bawah pemerintahan.

Baca: Tempo Berbagi Cerita dalam Seminar Antikorupsi Internasional PBB di Bangkok

Masood Karaimipour, perwakilan UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, menambahkan bahwa kemajuan dalam kejahatan dan korupsi menuntut negara dan organisasi masyarakat sipil meningkatkan kemampuannya dalam kolaborasi mencegah kejahatan tersebut makin meluas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Di UNODC kami mempelajari pelbagai jenis kejahatan setiap hari yang makin canggih,” katanya.

Karena itu, tujuan utama dua hari seminar internasional ini adalah menemukan pendekatan dan pemakaian teknologi informasi yang berdampak pada pencegahan korupsi dan kejahatan. “Korupsi telah menggerus kepercayaan publik dan tata kelola yang baik,” kata dia.

Namun, kecanggihan modus dan metode kejahatan tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan inovasi penyelenggara negara dan penegak hukum dalam memeranginya. Karena itu, seperti Presiden NACC, Masood juga menekankan kolaborasi internasional lintas lembaga untuk meningkatkan kapasitas pencegahan korupsi. Dari lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan media massa.

Lembaga-lembaga negara, kata Massod, perlu berkolaborasi dan membangun jaringan dengan lembaga negara lain. Sektor usaha memahami etika bisnis yang menjauhkan diri dari praktik-praktik korup dan membangun aliansi dengan sesama entitas bisnis. “Masyarakat sipil dan media membawa kasus-kasus korupsi berhadapan dengan opini publik,” katanya.

Matthew Stephenson, profesor dari Harvard Law School, juga menekankan pada kerja sama multinasional dalam memerangi korupsi. Menurut dia, kerangka hukum, norma budaya, dan sistem politik menjadi pendorong utama korupsi sehingga pencegahan dan penanganannya mesti difokuskan ke dalam tiga area itu. “Seminar ini harus berbeda dan mendorong kolaborasi,” kata dia.

Pilihan Editor: Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK Dibuka 26 Juni, Ini Persyaratannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

4 jam lalu

Ilustrasi Hari Janda Internasional. Pexels/Marcus Aurelius
Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

Dengan Hari Janda Internasional, kita menghormati perjuangan janda dan mendorong perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih inklusif dan empatik.


Penangkapan Fredy Pratama Dibawah Kendali Polisi Thailand, Polri: Sudah Terdeteksi, Tinggal Menangkap

9 jam lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Penangkapan Fredy Pratama Dibawah Kendali Polisi Thailand, Polri: Sudah Terdeteksi, Tinggal Menangkap

Mabes Polri menyatakan posisi gembong narkoba Fredy Pratama telah terdeteksi. Polisi Thailand tinggal menangkap saja.


Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

15 jam lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

16 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

18 jam lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.


Perdana Menteri Thailand Bela Diri Usai Dikritik Kerap Bepergian ke Luar Negeri

1 hari lalu

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin berbicara kepada media saat ia tiba untuk menyampaikan pernyataan kebijakan Dewan Menteri kepada parlemen di Bangkok, Thailand, 11 September 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Perdana Menteri Thailand Bela Diri Usai Dikritik Kerap Bepergian ke Luar Negeri

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin dikritik oleh publik karena sering bepergian ke luar negeri.


Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

2 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

2 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Tempo Terbitkan Pedoman Penggunaan Konten Jurnalistik bagi Perusahaan AI

2 hari lalu

(Ki-ka) Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Budi Setyarso, Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Sebastian Kinaatmaja, Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Arif Zulkifli dan Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Meiky Sofyansyah saat public ekspose RUPS PT TEMPO Inti Media Tbk di Gedung TEMPO Media Grup, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. TEMPO/Subekti. Meiky Sofyansyah saat public ekspose RUPS PT TEMPO Inti Media Tbk di Gedung TEMPO Media Grup, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. TEMPO/Subekti
Tempo Terbitkan Pedoman Penggunaan Konten Jurnalistik bagi Perusahaan AI

Perusahaan AI yang bermaksud menggunakan konten Tempo Media harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada perusahaan.