TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah mulai bekerja untuk melakukan seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024 sampai 2029. Pansel KPK pun telah menyampaikan pengumuman pendaftaran yang tertuang dalam surat Nomor 02/Pansel-KPK/06/2024.
Seleksi untuk posisi Capim dan Dewas KPK ini terbuka bagi seluruh warga negara Republik Indonesia. Pendaftaran akan dibuka pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024.
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pendaftar.
Pimpinan KPK
1. WNI;
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, berintegritas, dan bereputasi baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan
11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengawas KPK
1. WNI;
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berintegritas, baik moral maupun keteladanan;
5. Berkelakuan baik;
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun;
7. Berusia minimal 55 tahun;
8. Berpendidikan minimal S1;
9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK; dan
12. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain harus memerhatikan sejumlah persyaratan, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini juga perlu memerhatikan tata cara pendaftaran.
Untuk Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK diwajibkan membuat akun melalui laman apel.setneg.go.id ketika pendaftaran sudah dibuka. Setelah itu, mengisi daftar riwayat hidup di laman yang sama.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan di antaranya surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan kepada Pansel KPK, pas foto berwarna ukuran 4x6, KTP, NPWP, fotokopi ijazah S1 yang dilegalisir, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan bertanggal yang menyatakan memiliki pengalaman sesuai persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah, dan surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku.
Selain itu, melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bersedia melepas jabatan struktural apabila terpilih, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan kesediaannya untuk yidaktmenjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bersedia mengumumkan harta kekayaannya.
Untuk Calon Pimpinan KPK, diwajibkan membuat makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi" maksimal sepuluh halaman. Sementara untuk Calon Dewan Pengawas KPK, diwajibkan membuat makalah dengan tema "Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK" maksimal sepuluh halaman.
Pilihan Editor: Pemimpin Redaksi Media Bertemu Pansel KPK: Minta Garansi Komisioner dan Dewas KPK Independen