Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK Dibuka 26 Juni, Ini Persyaratannya

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah mulai bekerja untuk melakukan seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024 sampai 2029. Pansel KPK pun telah menyampaikan pengumuman pendaftaran yang tertuang dalam surat Nomor 02/Pansel-KPK/06/2024.

Seleksi untuk posisi Capim dan Dewas KPK ini terbuka bagi seluruh warga negara Republik Indonesia. Pendaftaran akan dibuka pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 24 Juli 2024.

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pendaftar.

Pimpinan KPK

1. WNI;

2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

5. Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan;

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

7. Cakap, jujur, berintegritas, dan bereputasi baik;

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK;

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan

11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Pengawas KPK

1. WNI;

2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Berintegritas, baik moral maupun keteladanan;

5. Berkelakuan baik;

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun;

7. Berusia minimal 55 tahun;

8. Berpendidikan minimal S1;

9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK; dan

12. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain harus memerhatikan sejumlah persyaratan, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini juga perlu memerhatikan tata cara pendaftaran. 

Untuk Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK diwajibkan membuat akun melalui laman apel.setneg.go.id ketika pendaftaran sudah dibuka. Setelah itu, mengisi daftar riwayat hidup di laman yang sama.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan di antaranya surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan kepada Pansel KPK, pas foto berwarna ukuran 4x6, KTP, NPWP, fotokopi ijazah S1 yang dilegalisir, surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan bertanggal yang menyatakan memiliki pengalaman sesuai persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah, dan surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku.

Selain itu, melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bersedia melepas jabatan struktural apabila terpilih, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan kesediaannya untuk yidaktmenjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bersedia mengumumkan harta kekayaannya.

Untuk Calon Pimpinan KPK, diwajibkan membuat makalah dengan tema "Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi" maksimal sepuluh halaman. Sementara untuk Calon Dewan Pengawas KPK, diwajibkan membuat makalah dengan tema "Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK" maksimal sepuluh halaman.

Pilihan Editor: Pemimpin Redaksi Media Bertemu Pansel KPK: Minta Garansi Komisioner dan Dewas KPK Independen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

58 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

10 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

10 jam lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.