Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Berbagi Cerita Liputan Nikel di Forum Antikorupsi Internasional

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Presiden National Anti-Corruption Commision Jenderal Polisi Watcharapol Prasarnrajkit dalam pembukaan  seminar internasional Anti-Corruption Innovation in Southeast Asia di Hotel S31 Bangkok, Thailand, pada 7 Juni 2024.
Presiden National Anti-Corruption Commision Jenderal Polisi Watcharapol Prasarnrajkit dalam pembukaan seminar internasional Anti-Corruption Innovation in Southeast Asia di Hotel S31 Bangkok, Thailand, pada 7 Juni 2024.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) atau Badan PBB untuk Penanggulangan Penyalahgunaan Obat-obatan dan Kejahatan mengundang Tempo untuk berbagi cerita tentang liputan terkait korupsi politik.

Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat yang berbicara di forum itu di Bangkok, Thailand, pada 7-8 Juni 2024 menceritakan liputan nikel ilegal yang mendorong penegakan hukum, mendukung bisnis yang berintegritas, dan demokrasi.

Forum internasional itu merupakan forum kedua tahun ini dengan mengambil tema “Anticorruption Innovation in Southeast Asia”. Pembicara dan pesertanya lintas negara untuk menghasilkan panduan data terbuka, mencegah korupsi, dan mendorong integritas bisnis yang mendukung demokrasi.

Bersama pembicara dari Thailand, Malaysia, dan Amerika Serikat, Bagja bercerita soal liputan nikel ilegal di Sulawesi dan Maluku. Liputan yang disebut Bagja adalah serial tulisan tentang tata kelola nikel yang melibatkan pemain politik, pebisnis besar, dan beking oleh jenderal polisi serta tentara yang melahirkan korupsi politik.

Salah satu liputan yang diceritakan adalah edisi 22 Januari 2023 berjudul “Pencahar Nikel Ilegal”. Liputan ini menyoroti operasi perusahaan tanpa izin di konsesi PT Vale Indonesia. Perusahaan penambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, itu adalah Windu Aji Sutanto, mantan ketua relawan pemenangan Presiden Joko Widodo.

Sepekan setelah liputan tersebut, kepolisian mendatangi Blok Mandiodo dan menangkap beberapa penambang dan berujung pada penangkapan Windu Aji oleh Kejaksaan Agung. Selain Windu Aji, kasus ini juga menggiring Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka.

Menurut Bagja, liputan media telah membantu aparat menegakkan hukum. Data terbuka yang bisa diakses publik membuat penegak hukum lebih mudah menganalisis pelanggaran-pelanggaran hukum oleh korporasi dan pejabat pemerintah. Tak hanya itu, liputan investigasi juga mendorong bisnis lebih berintegritas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah liputan tersebut terbit, kata Bagja, para pengusaha nikel mengungkap bahwa permintaan smelter terhadap nikel legal naik. Liputan Financial Times edisi 26 November 2023 menulis bahwa untuk pertama kalinya smelter di Morowali mengimpor nikel dari Filipina akibat pasokan nikel lokal menyusut setelah penambang ilegalnya ditangkap polisi.

Selain membuktikan bahwa pasokan nikel selama ini berasal dari operasi ilegal, liputan itu membuat pengusaha yang taat aturan mendapatkan benefit besar. Seorang pengusaha, misalnya, mengaku pendapatan bisnisnya naik 4 persen setelah liputan dan penegakan hukum dari permintaan nikel legal.

Cerita Bagja juga mencakup pembagian konsesi tambang kepada organisasi sosial dan keagamaan yang terbit pada 14 April 2024. Liputan bertajuk "Tambang Bayar Utang" menyoroti bagi-bagi konsesi tambang, termasuk nikel, sebagai bentuk terima kasih penguasa terhadap organisasi yang mendukungnya. 

Kini jurnalisme investigasi oleh media mendapatkan tantangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan revisi Undang-Undang Penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran itu, pemerintah dan DPR memberikan tambahan kekuasaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia menangani sengketa pers dan melanjutkannya ke proses hukum di pengadilan.

Revisi itu mengancam kebebasan pers karena Undang-Undang Pers melarang pemidanaan wartawan. Draf revisi itu juga akan melarang media menanyangkan jurnalisme investigasi dalam bentuk penanyangan liputan dalam bentuk multimedia. “Ini yang terjadi di Indonesia sekarang: kekuasaan akan kembali membungkam media yang mengancam integritas investasi dan demokrasi,” katanya.

Pilihan editor: Jaringan Windu Aji Sutanto dalam Banyak Perkara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

3 jam lalu

Ilustrasi Hari Janda Internasional. Pexels/Marcus Aurelius
Begini Riwayat 23 Juni Sebagai Hari Janda Internasional

Dengan Hari Janda Internasional, kita menghormati perjuangan janda dan mendorong perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih inklusif dan empatik.


Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

14 jam lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

16 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

18 jam lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.


Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

2 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

2 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Tempo Terbitkan Pedoman Penggunaan Konten Jurnalistik bagi Perusahaan AI

2 hari lalu

(Ki-ka) Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Budi Setyarso, Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Sebastian Kinaatmaja, Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Arif Zulkifli dan Direktur PT Tempo Inti Media Tbk Meiky Sofyansyah saat public ekspose RUPS PT TEMPO Inti Media Tbk di Gedung TEMPO Media Grup, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. TEMPO/Subekti. Meiky Sofyansyah saat public ekspose RUPS PT TEMPO Inti Media Tbk di Gedung TEMPO Media Grup, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. TEMPO/Subekti
Tempo Terbitkan Pedoman Penggunaan Konten Jurnalistik bagi Perusahaan AI

Perusahaan AI yang bermaksud menggunakan konten Tempo Media harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada perusahaan.


KPK Sita 54 Bidang Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

2 hari lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 54 Bidang Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menyita 54 bidang tanah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera.


Top 3 Hukum: Sewa Helikopter Menteri Budi Karya, Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi, dan Kronologi Penggerebekan Uang Palsu

2 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Top 3 Hukum: Sewa Helikopter Menteri Budi Karya, Saksi Ahli untuk Pemeriksaan Teyeng Wakatobi, dan Kronologi Penggerebekan Uang Palsu

3 berita top hukum: sewa helikopter Menteri Budi Karya, saksi ahli Teyeng Wakatobi, dan kronologi penggerebekan uang palsu.