TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dengan menempuh cara prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Yahya mengatakan, para kiai NU telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta pada 28 Mei 2024 lalu. Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.
Ibadah haji nonprosedural juga mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jamaah haji lain yang menempuh prosedur formal. Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.
Karena itu, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia. Tindakan itu juga berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.
Menurut Yahya imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi.
"PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," kata Yahya dalam rilis resmi yang diterima, Jumat 7 Juni 2024.
Menurut Yahya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.
Secara otomatis jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi.
"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan," ujar Yahya.
Yahya mengingatkan, bagi jemaah haji yang terjaring razia maka akan menerima sanksi cukup berat. Bagi penanggung jawab perjalanan haji tidak lewat jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.
Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrean, maka akan tetap ditolak. Hal ini tentu akan merugikan.
"Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu," kata Yahya.
Pilihan Editor: Masjidil Haram Padat, Jemaah Haji Diimbau Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel