TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, menginginkan teradu (Hasyim) diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tadi dikasih kesempatan closing statement (pernyataan penutup), kami minta untuk petitumnya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI juga anggota KPU RI," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dalam pernyataan penutup tersebut, ia juga mengatakan bahwa Hasyim secara jelas menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang didapatkan.
"Majelis DKPP yang terhormat sudah memeriksa, sudah tanya langsung, dan sudah bisa mencium kejanggalannya. Jadi, jangan sampai putusannya melempem," ujarnya.
Oleh sebab itu, Aristo mengharapkan DKPP dapat menjatuhkan putusan yang berpihak kepada korban. Ia juga optimistis dengan putusan yang akan dijatuhkan oleh DKPP nanti.
"Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali. Kalau sampai ternyata putusannya tidak, saya enggak tahu lagi, ya, kalau putusannya tidak berpihak kepada korban, ya, saya enggak tahu lagi. Nanti kita lihat," katanya.
Ia melanjutkan, "Pasrah juga. Saya enggak tahu, semua bukti sudah kami keluarkan. Mudah-mudahan (DKPP) tergerak hatinya."
Sementara itu, kuasa hukum pengadu lainnya, Maria Dianita Prosperianti, mengatakan bahwa DKPP bersikap positif dalam dua persidangan kasus tersebut.
"Sudah diperiksa ya semuanya, semuanya sudah diserahkan, dan memang DKPP kami melihat ada positif di sini. Berperspektif kepada korban, kepada perempuan, dan kami harap memang putusannya seperti itu," katanya.
Pada pukul 12.45 WIB, Hasyim terlihat keluar dari ruang sidang, namun ia enggan memberikan komentar apapun mengenai sidang kepada wartawan. Hasyim hanya tersenyum, dan berjalan cepat ke Ruangan Teradu.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Hasyim dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum pengadu menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Hasyim sebagai teradu, mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan perdana di DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.