Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Nilai Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Bentuk Kerusakan Hukum

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Agung atau MA soal batas usia calon kepala daerah cacat hukum. Mahfud berpandangan putusan tersebut menandakan kerusakan hukum yang sudah tersebar di berbagai lini.

"Putusan ini tak hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum, kerusakan hukum ini sudah ada di semua lini," ujar Mahfud dalam akun Youtube resminya yang diunggah pada Selasa, 5 Juni 2024.

Mahfud mempertanyakan dasar MA memutuskan peraturan KPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada. Padahal, kata Mahfud, peraturan KPU tersebut berisi aturan dari UU itu sendiri. Dia menyebut tak ada yang keliru dalam peraturan KPU itu.

"Dia (MA) memutuskan atau membatalkan satu isu di peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU, tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," ujarnya. "Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU."

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA ini hanya memerlukan waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024

Dalam amar putusan ini, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat pencalonan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017. 

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. 

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024. 

Pilihan Editor: UPB dan Untara Gelar Lomba Berhadiah Beasiswa dengan Syarat Beli Buku 'Gibran The Next President'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Anggota DPR Sebut Tak Ada Aturan Komisioner KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim Asy'ari

10 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Alasan Anggota DPR Sebut Tak Ada Aturan Komisioner KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim Asy'ari

Guspardi Gaus menuturkan Komisi II DPR tetap akan mengawasi anggota KPU.


Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar yang Belum Dibayar Pemerintah Sejak Krismon: Saya Mencari Keadilan

11 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar yang Belum Dibayar Pemerintah Sejak Krismon: Saya Mencari Keadilan

Jusuf Hamka berencana menggugat class action pemerintah karena tak kunjung membayar utang Rp 800 miliar sejak masa krisis moneter pada 1998.


Jusuf Hamka Akan Minta Petunjuk Prabowo Subianto jika Utang Negara Rp 800 Miliar Belum Juga Dibayar

11 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Jusuf Hamka Akan Minta Petunjuk Prabowo Subianto jika Utang Negara Rp 800 Miliar Belum Juga Dibayar

Kalau utangnya belum dibayar sampai Presiden Jokowi lengser, Jusuf Hamka akan meminta petunjuk kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas

12 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpose silat saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024) siang. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas

Terpopuler: Alasan pemerintahan Prabowo-Gibran tetap lanjutkan proyek IKN. Penembakan Donald Trump memicu lonjakan harga emas.


Jusuf Hamka Sambangi Mahfud MD Soal Utang Pemerintah, Berikut Nilainya

12 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Jusuf Hamka Sambangi Mahfud MD Soal Utang Pemerintah, Berikut Nilainya

Jusuf Hamka menjelaskan bahwa surat tersebut meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan batas waktu Juni 2024.


Bertemu Mahfud Md, Jusuf Hamka Sebut Tak Bahas Pilgub Jakarta

13 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Bertemu Mahfud Md, Jusuf Hamka Sebut Tak Bahas Pilgub Jakarta

Ketua Umum Golkar sebelumnya mengajukan nama Jusuf Hamka untuk mendampingi Kaesang Pangarep di Pilgub Jakarta.


Jusuf Hamka Mengeluh Rajin Bayar Pajak, Tapi Negara Belum Bayar Utang Padanya Sejak Krismon

13 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka saat tiba di kediaman Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Jusuf Hamka Mengeluh Rajin Bayar Pajak, Tapi Negara Belum Bayar Utang Padanya Sejak Krismon

Menurut Jusuf Hamka, Mahfud MD membenarkan soal isi surat yang sempat dikirim Mahfud saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam ke Kementerian Keuangan


Temui Mahfud Md, Jusuf Hamka Bahas Rencana Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

13 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Temui Mahfud Md, Jusuf Hamka Bahas Rencana Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Kepada Mahfud, Jusuf Hamka mengatakan ingin mengajukan gugatan class action atas perkara utang negara


Setelah Disodorkan Golkar untuk Dampingi Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sambangi Mahfud Md

13 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Setelah Disodorkan Golkar untuk Dampingi Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka Sambangi Mahfud Md

Setelah namanya disodorkan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk mendampingi Kaesang di Pilgub Jakarta, Jusuf Hamka sambangi Mahfud Md.


Respons Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin atas Kritik Mahfud Md

17 hari lalu

Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Respons Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin atas Kritik Mahfud Md

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menilai persiapan penyediaan logistik selama Pemilu 2024 tidak selama Pemilu 2019.