TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Agung atau MA soal batas usia calon kepala daerah cacat hukum. Mahfud berpandangan putusan tersebut menandakan kerusakan hukum yang sudah tersebar di berbagai lini.
"Putusan ini tak hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum, kerusakan hukum ini sudah ada di semua lini," ujar Mahfud dalam akun Youtube resminya yang diunggah pada Selasa, 5 Juni 2024.
Mahfud mempertanyakan dasar MA memutuskan peraturan KPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada. Padahal, kata Mahfud, peraturan KPU tersebut berisi aturan dari UU itu sendiri. Dia menyebut tak ada yang keliru dalam peraturan KPU itu.
"Dia (MA) memutuskan atau membatalkan satu isu di peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU, tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," ujarnya. "Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU."
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA ini hanya memerlukan waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024
Dalam amar putusan ini, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat pencalonan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon
MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Pilihan Editor: UPB dan Untara Gelar Lomba Berhadiah Beasiswa dengan Syarat Beli Buku 'Gibran The Next President'