Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Nilai Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Bentuk Kerusakan Hukum

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai putusan Mahkamah Agung atau MA soal batas usia calon kepala daerah cacat hukum. Mahfud berpandangan putusan tersebut menandakan kerusakan hukum yang sudah tersebar di berbagai lini.

"Putusan ini tak hanya cacat etik dan moral, tapi juga cacat hukum, kerusakan hukum ini sudah ada di semua lini," ujar Mahfud dalam akun Youtube resminya yang diunggah pada Selasa, 5 Juni 2024.

Mahfud mempertanyakan dasar MA memutuskan peraturan KPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada. Padahal, kata Mahfud, peraturan KPU tersebut berisi aturan dari UU itu sendiri. Dia menyebut tak ada yang keliru dalam peraturan KPU itu.

"Dia (MA) memutuskan atau membatalkan satu isu di peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU, tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU," ujarnya. "Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU."

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA ini hanya memerlukan waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024

Dalam amar putusan ini, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat pencalonan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017. 

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. 

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024. 

Pilihan Editor: UPB dan Untara Gelar Lomba Berhadiah Beasiswa dengan Syarat Beli Buku 'Gibran The Next President'

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Singgung Pernyataan Mahfud Md soal Indonesia Emas 2045, Zulhas: Jangan Putus Harapan, Apalagi Mengejek

2 hari lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas usai menghadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Singgung Pernyataan Mahfud Md soal Indonesia Emas 2045, Zulhas: Jangan Putus Harapan, Apalagi Mengejek

Zulhas menyinggung ucapan mantan calon wakil presiden Mahfud Md soal peluang Indonesia Emas 2045.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

5 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

5 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

Usai Putusan MA, KPU telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.


Andre Taulany Pernah Maju di Pilkada Tangsel 2010, Kini Langkahnya Diikuti Marshel Widianto

10 hari lalu

Andre Taulany . FOTO ANTARA/Muhammad Deffa
Andre Taulany Pernah Maju di Pilkada Tangsel 2010, Kini Langkahnya Diikuti Marshel Widianto

Partai Gerindra usung komika Marshel Widianto sebagai bakal calon Wakil Wali Kota di Pilkada Tangsel 2024. Sebelumnya, Andre Taulany pernah maju.


Peluncuran Film Dokumenter Artidjo Alkostar, Judul Diambil dari Riset tentang Gelandangan

16 hari lalu

Sutradara film dokumenter Artidjo, Puguh Windrawan menjelang pemutaran perdana film tersebut di Ruang Auditorium Fakultas Hukum UII di Kampus Terpadu UII di Jalan Kaliurang Km.14,5, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat, 14 Juni 2024 sore. TEMPO/Pito Agustin Rudiana.
Peluncuran Film Dokumenter Artidjo Alkostar, Judul Diambil dari Riset tentang Gelandangan

Film berdurasi sekitar 50 menit itu mengisahkan secara singkat kehidupan Artidjo Alkostar masa kecil hingga meninggal pada 2021.


Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

16 hari lalu

Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO
Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

Anies mengatakan, lebih memprioritaskan agenda pembentukan koalisi partai ketimbang memikirkan siapa figur yang menjadi bakal calon wakilnya.


Beri Kuliah di PDIP, Mahfud Md Ungkit Ucapan Prabowo Indonesia Bubar di 2030

17 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Politikus Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadiri di pembukaan Rapat Kerja Nasional V PDIP,  Ancol, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024. Dalam orasinya Mega mengatakan partainya tak akan mundur meski merasa pemilu kali ini partainya telah dirugikan, dia tetap menyuarakan kepada kadernya untuk terus maju untuk menegakan sistem demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beri Kuliah di PDIP, Mahfud Md Ungkit Ucapan Prabowo Indonesia Bubar di 2030

"Kalau keadilan dan kemakmuran tidak ada, jangan-jangan nanti tidak sampai 2045 seperti kata buku Ghost Fleet," ujar Mahfud Md.


Beri Kuliah ke Kader PDIP, Mahfud Md: Kita Sedang Kehilangan Arah Hukum

17 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Beri Kuliah ke Kader PDIP, Mahfud Md: Kita Sedang Kehilangan Arah Hukum

Mahfud Md menyoroti kondisi hukum dan demokrasi di Indonesia saat mengisi Sekolah Hukum PDIP.


Mahfud Md akan Beri Kuliah di Sekolah Hukum PDIP Hari Ini

17 hari lalu

Ganjar Pranowo, Megawati, dan Mahfud MD menghadiri Rakernas ke V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024. Keduanya duduk di antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: Tim Media PDIP
Mahfud Md akan Beri Kuliah di Sekolah Hukum PDIP Hari Ini

Mahfud Md direncanakan akan menghadiri Sekolah Hukum PDIP pagi ini.