Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amien Rais Menyesal MPR Ubah Pemilu Langsung, Ketua DPD: Momentum Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Reporter

image-gnews
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD LaNyalla Mahmud Mattaliti mengapresiasi mantan Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais, yang menyesal dan meminta maaf atas amandemen konstitusi pada 1999-2002. Salah satu yang disesalkan Amien ialah mengubah sistem pemilihan presiden dari yang semula oleh MPR menjadi langsung dipilih rakyat.

Menmurut LaNyalla Amien Rais telah memberikan penilaian jujur tentang imbas negatif amandemen konstitusi tersebut. “Saya apresiasi Pak Amien Rais yang dengan jujur mengakui bahwa amandemen Konstitusi pada 1999-2002 telah kebablasan, sehingga Indonesia seperti tercerabut dari akar budayanya sendiri,” kata LaNyalla dalam siaran persnya, Kamis, 6 Juni 2024.

DPD di bawah LaNyalla sejauh ini berupaya agar kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Senator asal Surabaya itu mengusulkan amandemen UUD 45 dengan teknik addendum.

Menurut LaNyalla kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa  bukan berarti kembali ke Orde Baru. Karena, kata dia, baik Orde Lama maupun Orde Baru belum secara murni menjalankan rumusan para pendiri bangsa.

LaNyalla menuturkan Amerika melakukan amandemen 27 kali dengan addendum. Begitu juga India 104 kali dengan addendum. Sehingga tidak mengganti sistem bernegaranya.

Sedangkan Indonesia, amandemen 1999-2002 dilakukan dengan mengganti 95 persen lebih isi pasal-pasal dan menghapus bab penjelasan. Sehingga sistem bernegara berganti dan tidak lagi derivatif (nyambung) dengan naskah pembukaan konstitusi.  

Lebih runyam lagi amandemen saat itu tanpa disertai naskah akademik. Bukti ini bisa dilihat dari kesimpulan yang disampaikan komisi konstitusi bentukan MPR sendiri, maupun pernyataan beberapa anggota MPR saat itu, termasuk yang belakangan viral video Khofifah Indar Parawansa yang saat itu menjadi anggota MPR dan mengakui bahwa amandemen saat itu tergesa-gesa dan tanpa kajian akademik. 

“Jadi intinya tetap perlu dilakukan amandemen, tapi dengan addendum setelah kita kembali ke UUD 1945 naskah asli, karena memang konstitusi asli tersebut masih harus disempurnakan. Tentu selain dengan mengadopsi semangat reformasi, juga harus dilakukan penguatan peran kedaulatan rakyat yang hakiki,” ujar LaNyalla.

Sebelumnya Amien Rais meminta maaf karena pernah melucuti kewenangan MPR untuk memilih presiden. Perubahan tersebut dilakukan MPR periode Amien Rais saat mengesahkan amandemen ketiga UUD 1945 pada September 2001.

Sebelum perubahan tersebut, MPR memiliki kewenangan untuk menunjuk kepala negara. Pemilihan presiden berubah menjadi langsung melalui pemilihan umum usai amandemen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amien mengatakan MPR periodenya naif saat melakukan perubahan tersebut. “Jadi mengapa dulu saya Ketua MPR itu, melucuti kekuasannya sebagai lembaga tertinggi, yang memilih presiden, dan wakil presiden itu karena perhitungan kami dulu perhitungan yang agak naif,” kata Amien di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Amien pun merasa harus meminta maaf karena telah mengesahkan perubahan itu. “Sekarang saya minta maaf,” ucap dia.

Menurut Amien, pertimbangan ketika itu adalah pemilihan presiden akan bisa membatasi politik uang. Sebabnya, saat itu tidak terbayang seorang peserta Pemilu bisa membeli suara rakyat dari pemilih yang berjumlah ratusan juta orang.

"Jadi dulu itu kita mengatakan, kalau dipilih langsung one man one vote, ya mana mungkin ada orang mau menyogok 120 juta pemilih? Mana mungkin, perlu puluhan, ratusan triliun? Enggak. Ternyata mungkin,” ucap dia.

Amien kini mendukung perubahan konstitusi agar presiden kembali dipilih oleh MPR. “Nah, jadi sekarang kalau mau dikembalikan, (presiden) dipilih MPR mengapa tidak?” kata Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu.

Selain itu, Amien mengatakan wacana mengembalikan tata cara pemilihan presiden tidak langsung juga datang dari pengamatannya bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akhir-akhir ini. Di antaranya, kata dia, dengan adanya sosok pemimpin negara yang tidak mengerti demokrasi.

“Saya enggak menyebut nama, ini memang sosok seseorang yang nampaknya tidak mengerti demokrasi,” ucap Amien. Sosok itu, kata dia, sudah mengkooptasi lembaga-lembaga tinggi negara sehingga menyebabkan kerusakan demokrasi.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Amien Rais dan NasDem Sepakat Dukung Amandemen UUD 1945 yang Dikaji MPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua Usul DPD Bisa Beri Rekomendasi Calon Independen di Pilkada, Ini Alasannya

8 jam lalu

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta, Jumat 27 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Wakil Ketua Usul DPD Bisa Beri Rekomendasi Calon Independen di Pilkada, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengatakan penting membuat sistem pemilu lebih ideal agar biayanya lebih murah.


Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

8 jam lalu

Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut saat berpidato dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden Kedua RI Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu 28 September 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

Tutut dan Titiek Soeharto mengatakan bahwa tak ada manusia yang sempurna dan selalu benar. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan Soeharto.


MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

8 jam lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menjelaskan alasan penghapusan nama Mantan Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 soal KKN


Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

9 jam lalu

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Senin 23 September 2024. Dok. MPR
Waka DPD Usul Ketum Parpol Jadi Pimpinan MPR, Bamsoet: Artinya, Seharusnya Saya Ketum Golkar

Bamsoet menanggapi usulan Sultan B. Najamudin agar para ketua umum parpol tak lagi dilibatkan dalam urusan eksekutif.


Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

13 jam lalu

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR
Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.


Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

13 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat peluncuran buku 'Green Democracy' di Jakarta, Jumat malam 27 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR: Buku Karya Ketua DPD Jadi Refleksi Performa Demokrasi

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi peluncuran buku karya Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin berjudul "Green Democracy". Buku ini dapat menjadi refleksi atas performa demokrasi serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.


Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

14 jam lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

1 hari lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.