Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Hal Seputar Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak di bidang keagamaan telah menuai beragam reaksi dan menimbulkan kontroversi.

Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia. Berikut adalah tujuh hal yang perlu diketahui mengenai kebijakan ini.

1. Kebijakan IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan baru ini, terdapat tambahan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1.

2. Mekanisme Pemberian IUP Tambang

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menghadirkan perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, tanpa melalui proses lelang seperti yang diwajibkan dalam undang-undang sebelumnya.

3. Kontradiksi dengan Undang-Undang

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang. Pemerintah terpaksa merevisi PP untuk bisa memberikan konsesi kepada ormas tanpa lelang, yang dipandang sebagai tindakan berisiko besar.

4. Tujuan dan Dalih Kebijakan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia. Bahlil juga menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi organisasi keagamaan.

"Jadi, ya, mbok kita bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi gereja, Muhammadiyah, NU, terus siapa?" kata Bahlil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Motivasi Kebijakan: Imbal Jasa atau Transaksi Politik?

Rencana pembagian IUP kepada ormas keagamaan ini mengundang kritik karena dianggap lebih sebagai langkah transaksional politik. Tindakan ini dinilai sebagai cara Presiden Jokowi membayar utang politiknya kepada pihak-pihak yang mendukungnya, termasuk dalam pemilihan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang didukung oleh Nahdlatul Ulama (NU).

6. Konflik Kepentingan dan Risiko Lingkungan

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyatakan bahwa pemberian izin usaha tambang kepada ormas yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan tambang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

“Apalagi diberikan kepada institusi atau lembaga yang tidak memiliki kapasitas, interest untuk pengelolaan lingkungan dalam praktek bisnis mereka," kata Arie dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.

Arie menegaskan bahwa kebijakan ini bisa menjadikan sumber daya alam sebagai alat transaksi untuk kepentingan politik, yang pada akhirnya akan mengutamakan profit dibanding keseimbangan lingkungan.

7. Pro dan Kontra dalam Pemerintah

Di dalam lingkaran pemerintah sendiri, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menentang ide pemberian WIUPK tanpa proses lelang. Meskipun akhirnya revisi PP tetap dilakukan, perdebatan sengit terjadi antara Luhut dan Bahlil yang mendukung kebijakan ini. “Pemberian kepada badan usaha swasta harus melalui lelang,” kata dia melalui jawaban tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.

M RAFI AZHARI | YOLANDA AGNE | ADIL AL HASAN | RIRI RAHAYU | KORANTEMPO

Pilihan Editor: Menteri LHK soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Daripada Bikin Proposal Setiap Hari   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Simon Jadi Dirut Pertamina: Erick Sebut untuk Terobosan Baru, Bahlil Titip 3 Hal

20 jam lalu

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam serah terima SK RUPS di Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dok. Pertamina
Simon Jadi Dirut Pertamina: Erick Sebut untuk Terobosan Baru, Bahlil Titip 3 Hal

Erick Thohir berharap Simon dapat membuat terobosan baru sebagai Dirut Pertamina, sementara Bahlil menitipkan 3 hal: sumur tua, lifting, dan migas.


Subsidi BBM Akan Diubah Jadi BLT? Ini Kata Menteri Bahlil

21 jam lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Subsidi BBM Akan Diubah Jadi BLT? Ini Kata Menteri Bahlil

Subsidi tak tetap sasaran Rp100 triliun, Pemerintahan Presiden Prabowo kemungkinan akan ubah subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT).


Bahlil Pertimbangkan Tetap Berikan Subsidi BBM Untuk Kendaraan Umum

21 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menempati posisi keenam dalam daftar menteri Kabinet Merah Putih paling kaya. Menurut LHKPN terakhirnya per 1 April 2024, Bahlil tercatat memiliki total harta lebih dari Rp310 miliar. Dari total tersebut, harta terbanyak Bahlil merupakan tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp291 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Pertimbangkan Tetap Berikan Subsidi BBM Untuk Kendaraan Umum

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut masih mempertimbangkan untuk tidak mencabut subsidi BBM untuk kendaraan umum


Bahlil Usul Subsidi LPG Dipertahankan Karena Terkait Dengan UMKM

22 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menempati posisi keenam dalam daftar menteri Kabinet Merah Putih paling kaya. Menurut LHKPN terakhirnya per 1 April 2024, Bahlil tercatat memiliki total harta lebih dari Rp310 miliar. Dari total tersebut, harta terbanyak Bahlil merupakan tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp291 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Usul Subsidi LPG Dipertahankan Karena Terkait Dengan UMKM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mempertahankan subsidi gas LPG


Menteri ESDM Bahlil Agendakan Pertemuan Dengan Pimpinan Baru Pertamina Minggu Ini

1 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menempati posisi keenam dalam daftar menteri Kabinet Merah Putih paling kaya. Menurut LHKPN terakhirnya per 1 April 2024, Bahlil tercatat memiliki total harta lebih dari Rp310 miliar. Dari total tersebut, harta terbanyak Bahlil merupakan tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp291 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Bahlil Agendakan Pertemuan Dengan Pimpinan Baru Pertamina Minggu Ini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut akan segera mengatur pertemuan dengan pimpinan atau Dirut PT Pertamina (Persero) yang baru.


Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

1 hari lalu

Suasana rapat paripurna akhir MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 September 2024. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar sidang paripurna akhir periode jabatan 2019-2024 yang beragendakan penetapan putusan MPR terkait perubahan tata tertib dan rekomendasi MPR RI masa jabatan 2019-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan Republik Indonesia? Berikut artinya, ciri-ciri, hingga proses terbentuknya.


Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Surya Paloh hingga Bahlil Kasih Komentar

Surya Paloh, Habiburokhman, hingga Bahlil beri komentar soal Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula.


Bahlil Siapkan Tim Khusus Manfaatkan Sumur Idle untuk Meningkatkan Lifting Minyak

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat meninggalkan Kantor Kementerian Pertahanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bahlil Siapkan Tim Khusus Manfaatkan Sumur Idle untuk Meningkatkan Lifting Minyak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini telah memetakan sumur-sumur minyak yang saat ini sedang menganggur atau tidak aktif (sumut idle)


Bahlil akan Libatkan BPS untuk Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

3 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Bahlil akan Libatkan BPS untuk Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan melibatkan Badan Pusat Statistik atau BPS dalam penyusunan data penerima subsidi energi


Bahlil: Prihatin Soal Kasus Tom Lembong hingga Pertemuan dengan Prabowo

3 hari lalu

Bahlil Lahadalia memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Bahlil Lahadalia  terpilih sebagai Menteri ESDM dalam kabinet itu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bahlil: Prihatin Soal Kasus Tom Lembong hingga Pertemuan dengan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto, menunjuk, Bahlil, sebagai ketua tim pengkajian optimalisasi subsidi energi