Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Didorong Libatkan Partisipasi Publik yang Bermakna di Pembahasan Revisi UU Penyiaran

image-gnews
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aksi Jurnalis Aceh Bersatu meletakan  peralatan kamera dan id  card  pers saat menggelar  aksi di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2024. Aksi Jurnalis dari Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (AJTI) Aceh itu menolak secara tegas Revisi Undang Undang Penyiaran yang dapat membelenggu dan menghambat kinerja jurnalis khususnya dalam melaksanakan tugas investigasi untuk pemberitaan kepentingan publik. ANTARA FOTO/Ampelsa
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aksi Jurnalis Aceh Bersatu meletakan peralatan kamera dan id card pers saat menggelar aksi di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2024. Aksi Jurnalis dari Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (AJTI) Aceh itu menolak secara tegas Revisi Undang Undang Penyiaran yang dapat membelenggu dan menghambat kinerja jurnalis khususnya dalam melaksanakan tugas investigasi untuk pemberitaan kepentingan publik. ANTARA FOTO/Ampelsa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Masa (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menyoroti polemik revisi UU Penyiaran yang tengah bergulir di masyarakat. Dia menyebut proses revisi peraturan itu merupakan satu contoh dari sekian banyak manipulasi dalam proses pembentukan undang-undang yang pernah terjadi. 

"Pembentukan hukum itu harus dilandaskan pada proses partisipasi publik yang bermakna, tidak asal-asalan ada draf dan merasa telah libatkan publik," kata Herlambang dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2024.

Dia menjelaskan bahwa seharusnya polemik revisi UU Penyiaran tidak terjadi jika pembentuk undang-undang telah membentuk naskah akademik yang mendukung. Menurut dia, revisi undang-undang perlu memerhatikan urgensi sebagai dasar pertimbangan. 

Naskah akademik, Herlambang menyampaikan, sangat penting untuk dibuka di ruang publik. Dia menegaskan pertanggungjawaban secara keilmuan menjadi bagian mendasar dalam mendorong pembaruan hukum yang lebih kuat. 

Ahli hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu juga menekankan jika proses keterbukaan ini tak terjadi, maka wajar bila publik menilai revisi UU Penyiaran berkhianat terhadap prinsip dasar negara hukum dan mematikan kebebasan pers.

Herlambang menjabarkan bahwa pendekatan pembaruan hukum dalam revisi UU Penyiaran tidak mempertimbangkan perspektif masalah yang hendak dipecahkan. Sebaliknya, kata dia, perumusan revisi aturan itu tak punya landasan dan justru menimbulkan masalah. 

"Saya berharap praktik abusive law making ini dihentikan dan tak terulang," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 usulan Komisi I DPR RI Tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai kritik keras dari berbagai kalangan, khususnya insan pers nasional.

Sejumlah pasal draf revisi UU Penyiaran yang disusun oleh Komisi I DPR RI ini, dinilai akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. Proses perumusannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.

Salah satunya, Pasal 8A huruf (q) draf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi KPI. 

SAVERO ARISTIA WIENANTO | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: PKB Keluarkan Rekomendasi untuk 35 Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

1 hari lalu

Perolehan suara Golkar di dapil Lampung I sebanyak 249.053 hanya bisa dikonversi menjadi satu kursi. Dengan demikian, Lodewijk yang berada di urutan kedua kemungkinan tidak lolos kembali ke DPR. Instagram
Soal Calon Pimpinan DPR, Lodewijk Golkar: Kami Seperti Wayang, Tergantung Dalangnya

Golkar menyebut, keputusan penunjukan pimpinan DPR berada di tangan pimpinan partai.


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memotong tumpeng didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) usai Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

Puan Maharani menyebutkan mekanisme dan cara-cara yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang juga mesti diperbaiki.


Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (keempat kiri), Sufmi Dasco Ahmad (keempat kanan) dan Rachmat Gobel (ketiga kiri) bersama Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan (kedua kiri), Daniel Lumban Tobing (kanan), Budi Prijono (kedua kanan), Bobby Adhityo Rizaldi (ketiga kanan) dan Akhsanul Khaq (kiri) berfoto bersama dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Persiapan Pelantikan Anggota DPR Terpilih Sudah 90 Persen

Pelantikan anggota DPR dijadwalkan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.


Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

1 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.


Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

1 hari lalu

Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ketua DPR Puan Maharani Teken MoU Kerja Sama dengan Ketua Parlemen Papua Nugini

MoU tersebut, kata Puan Maharani, merupakan kesepakatan untuk melakukan dialog politik yang terlembaga antarparlemen kedua negara.


KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan). TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.


Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

1 hari lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.